STUDI ILMIAH, KONTRADIKSI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) DALAM TUNTUTAN PUBLIK DAN TERBUKA NYA DUGAAN INDIKASI KORUPSI PEJABAT TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Padang lawas: Sergap24jam.Com.

Padang lawas :Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan dapat diawasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sekaligus memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, kecuali terhadap informasi yang secara sah dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Oleh :

  1. Dewan Pengawas PERSATUAN WARTAWAN DAERAH PADANG LAWAS (PERTADAPAS)
  2. Direktur SATGAS Hukum.
    Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan dapat diawasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sekaligus memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik, kecuali terhadap informasi yang secara sah dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam praktik pemerintahan kabupaten/kota, tuntutan keterbukaan sering berhadapan dengan kepentingan birokrasi untuk membatasi atau menunda pemberian informasi. Kondisi tersebut menjadi problematis ketika informasi yang diminta berkaitan dengan APBD, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan, proyek pembangunan, kerja sama dengan pihak ketiga dan penggunaan aset daerah. Pada satu sisi, informasi tersebut memiliki dimensi kepentingan publik; pada sisi lain, pembatasan yang tidak didasarkan pada alasan hukum dan pengujian konsekuensi yang tepat dapat mengurangi efektivitas pengawasan masyarakat.

Studi ini berpendapat bahwa keterbukaan informasi bukanlah alat untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan mekanisme pencegahan dan deteksi awal terhadap potensi penyimpangan. Apabila keterbukaan menghasilkan data yang menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen, pelaksanaan dan hasil kegiatan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan klarifikasi, audit, pemeriksaan atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Kata kunci: keterbukaan informasi publik, transparansi, PPID, pemerintah daerah, pengawasan publik, indikasi korupsi.( Jurnalis Ambon Demak.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *