TAJUK RENCANA: Merampok Negara Pakai Kertas: Skandal “Lab di Balik Meja” dan Rongsokan Proyek PSU
Medan // Sergap 24jam.com – Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan seharusnya menjadi bukti hadirnya negara untuk menjamin hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun di lapangan, niat mulia itu kerap dibajak menjadi bancakan sistematis.
Tata kelola yang hanya mengejar keuntungan komersial, tanpa etika, telah mengubah PSU menjadi bom waktu yang menggerogoti APBN/APBD. Kebocoran ini bukan lagi sekadar salah hitung, melainkan kejahatan struktural yang dijalankan lewat kongkalikong pengembang, kontraktor, dan oknum birokrasi.
“Alergi SNI” dan Pabrik Paving Ilegal yang Merajalela
Di balik karut-marut infrastruktur perumahan subsidi, terlihat jelas: sebagian besar pengembang dan mitranya mengidap “Alergi SNI”. Standar Nasional Indonesia yang seharusnya menjadi pagar mutu justru dianggap beban yang menghambat keuntungan.
Mentalitas jalan pintas membuat kepatuhan teknis dikesampingkan. Demi margin besar, pengembang lebih memilih material industri rumahan tanpa sertifikasi. Kondisi ini diperparah oleh hulu produksi: banyak pabrik paving block beroperasi tanpa SNI, memproduksi material rapuh secara massal, tapi tetap bebas menyuplai proyek negara. Ironisnya, pengawas kerap membutakan mata.
Anatomi Kejahatan Infrastruktur: Paving Remuk dan Bencana Ekologis
Akibat “Alergi SNI” dan pasokan material ilegal tampak nyata pada dua kegagalan: jalan paving yang hancur dan drainase yang ambruk pasca-serah terima aset.
- Modus Jalan Paving: Paving blok K-250 sesuai standar diganti dengan produk non-SNI K-100 atau K-150. Saat BAST ditandatangani, jalan terlihat rapi. Beberapa bulan kemudian, material remuk tak berbentuk karena tak kuat menahan beban.
- Modus Parit Beton: Saluran drainase menggunakan beton “banci” yang minim semen. Dinding retak, patah, dan ambruk ke dasar saluran karena tak mampu menahan tekanan tanah.
Hasilnya adalah bencana ekologis buatan. Puing beton menyumbat aliran air, memicu banjir di permukiman, dan merusak fasilitas publik.
Di titik ini negara menanggung beban ganda. Setelah menggelontorkan anggaran pembangunan, pemerintah daerah harus kembali mengeluarkan APBD untuk normalisasi saluran dan perbaikan jalan yang rusak sebelum waktunya.
Manipulasi Uji Mutu: Menghentikan Praktik “Uji Lab di Balik Meja”
Bagaimana material rongsokan bisa lolos verifikasi dan mencairkan anggaran 100%? Jawabannya ada pada manipulasi sistematis di laboratorium.
Modus “Sampel Titipan” (Golden Sample)
Kontraktor membuat sampel beton bermutu tinggi hanya untuk diserahkan ke lab. Sementara beton yang benar-benar dipakai di lapangan dibuat asal-asalan jauh di bawah standar.
Kertas hasil uji “Lolos” dari lab independen lalu dijadikan tameng hukum. Ini adalah perampokan anggaran negara yang dilegalkan lewat selembar kertas. Pengawasan yang hanya mengandalkan dokumen tanpa mengecek fisik bangunan adalah bentuk pembiaran.
Resolusi Tata Kelola: Potong Hulu, Tertibkan Hilir
Untuk menghentikan penyakit “Alergi SNI” dan praktik curang yang merugikan negara, pemerintah harus bergerak dari hulu hingga hilir:
- Tutup Industri Non-SNI: Cabut izin dan hentikan operasi pabrik paving block tanpa sertifikasi SNI. Membiarkannya sama dengan membiarkan mesin pencetak kerugian negara terus berjalan.
- Wajib Uji Petik Merusak: Larang penerimaan sampel titipan. Uji mutu harus dilakukan langsung di lokasi lewat core drill dan hammer test secara acak.
- Rantai Kustodi Lab Independen Terakreditasi KAN: Pengambilan sampel didokumentasikan video tanpa jeda dan foto geo-tagging. Pengujian diserahkan ke lab universitas negeri atau balai uji kementerian yang berintegritas.
- Sertifikasi Fisik Wajib: Tolak seluruh material pracetak tanpa stempel timbul SNI resmi. Ini cara paling efektif memaksa kepatuhan.
- Jaminan Jangka Panjang & Blacklist Terpadu: Terapkan bank guarantee dengan retensi dana minimal 2 tahun. Jika ditemukan manipulasi, masukkan pengembang, pemasok, dan konsultan pengawas ke daftar hitam nasional secara permanen.
Membiarkan infrastruktur non-SNI lolos sama dengan mensubsidi keserakahan kontraktor nakal. Integritas teknis dan etika publik harus di atas negosiasi administratif. Menyelamatkan uang negara berarti berani menjemput kebenaran fisik di lapangan dan menindak tegas produsen nakal di hulu, bukan sekadar memvalidasi kebohongan di atas kertas.
Oleh: PakJaras


