Tragedi di KEK Sei Mangkei: Pekerja Kontraktor Tewas, Sorotan Tajam pada Standar K3 Perusahaan
Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri strategis nasional. Seorang pekerja kontraktor bernama Wihendro meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban diketahui bekerja di bawah bendera PT Duta Raya yang tengah melaksanakan pekerjaan di lingkungan PT Tanimas. Seusai insiden, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Kota Perdagangan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa tragis ini kembali menjadi tamparan keras bagi sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan yang selama ini dipromosikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Utara. Di balik derasnya arus investasi dan proyek bernilai miliaran rupiah, satu nyawa kembali melayang.
Pertanyaan Besar atas Implementasi K3
Insiden tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri tersebut. Publik mempertanyakan apakah standar K3 benar-benar dijalankan secara ketat di lapangan atau hanya menjadi formalitas administratif semata.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan kecelakaan kerja telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun. Namun, muncul kabar bahwa manajemen PT Tanimas yang dipanggil untuk klarifikasi diduga tidak menghadiri panggilan tersebut.
Sikap tersebut memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Mengapa panggilan resmi pemerintah diabaikan? Apakah terdapat hal-hal yang belum terungkap dari peristiwa ini?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil Disnaker Kabupaten Simalungun atas insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja tersebut.
Secara hukum, perusahaan yang lalai dalam penerapan keselamatan kerja dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara.
Pengamat ketenagakerjaan menilai, jika ditemukan unsur kelalaian, maka kasus ini tidak lagi sekadar kecelakaan biasa, melainkan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan tenaga kerja.
Penegakan hukum, menurut sejumlah kalangan, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pekerja kecil dapat segera diproses ketika melakukan pelanggaran, maka korporasi besar pun harus berani diperiksa secara terbuka dan transparan.
Kematian pekerja di kawasan industri bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum. Aparat penegak hukum serta instansi ketenagakerjaan dituntut bertindak cepat, profesional, dan terbuka dalam mengusut penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Tanimas maupun PT Duta Raya belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau tragedi ini kembali tenggelam seiring berjalannya waktu.
(Boys-3)


