Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara ungkap kasus tindak pidana narkotika
Sumatra Utara Batu Bara ( Media Sergap 24 Jam Com ) Mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika Golongan II jenis Etomidate di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis, 9 Juli 2026, terkait dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30) beserta barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lainnya yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari, berhasil mengamankan M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dan juga mengamankan seorang pria M.I.A.yang berada dilokasi tersebut dan setelah dilakukan tes urine hasilnya Positif mengkomsumsi narkotika shabu.
Keempat tersangka mengakui bahwa cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum, dan setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”Ucap Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP ARIFIN PURBA ,SH,MH , Kepada Tim Penasehat Hukum Media Sergap 24 Jam Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH , MH )


