Lapor Jendral. Diduga Kuat Polres Palas Lakukan Praktik Tangkap Lepas Seorang Bandar Narkoba Berinisial IRF Hrp
Padang Lawas//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), yang di pimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP M. Taufik Siregar S.H, melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Desa Gunung Manaon, pada hari senin (06/07/2026), dan meringkus lima (5) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu
Dari introgasi awal kelima orang tersebut berinisial, SP (31) warga desa Ulu Gajah, ARS (26) warga desa Paya Baung, IB Nst (23) warga desa Ulu Gajah, JLD Hrp (30) warga Aek Buaton, dan MWD Nst (46) warga desa Sipaharu, serta didapatkan barang bukti satu plastik klip serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu sabu seberat 1.10 Gram, satu unit handphone, satu alat hisap (Bong), satu kaca pirex, serta mancis, dan mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial IRF Hrp.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas, langsung melakukan pengembangan , dan berhasil meringkus IRF Hrp di rumahnya, di desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Padang Lawas
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk diserahkan kepada penyidik, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Namun setelah beberapa hari kemudian, tepatnya hari sabtu (11/07/2026), awak media mendapatkan informasi bahwa IRF Hrp yang berdomisili di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas, telah di kirimkan ke Kota Pinang untuk menjalani Rehabilitasi, tanpa melalui Asesment dari BNNK Tabagsel, sedangkan dari hasil introgasi awal bahwa kelima orang yang diamankan tersebut mengatakan, mereka mendapatkan atau membeli barang haram itu dari IRF Hrp,
Jelas bahwa IRF Hrp adalah seorang bandar Narkoba, dan menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “Pengedar (Bandar) Narkoba Tidak Di Rehabilitasi Untuk Menggantikan Hukuman Pidana Penjara, Program Rehabilitasi Medis Dan Sosial Hanya Diwajibkan Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika”
Kuat dugaan telah terjadi kongkalikong antara IRF Hrp dengan Satresnarkoba Polres Padang Lawas agar dibebaskan, dengan membayar uang perdamaian atau tebusan.
Masyarakat mengutuk tindakan yang dilakukan Polres Padang Lawas, khususnya Satresnarkoba Polres Padang Lawas, karena bukan kali pertama ini terjadinya praktik tangkap lepas terduga penyalahgunaan narkotika,
Informasi yang kami dapatkan dari seorang tokoh masyarakat, sebelumnya Satresnarkoba Polres Padang Lawas juga diduga kuat telah melakukan praktik tanggkap lepas dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, yang bernama Sein Nst alias Gondrong, dan Asrawi Nst warga sibuhuan julu, yang dikabarkan membayar uang perdamaian atau tebusan kepada Satresnarkoba Polres Padang Lawas dengan Nominal Rp. 50.000.000 perorang.
” Sebelumnya pun ada dua orang warga sibuhuan julu, si Sein Nst alias Gondrong sama Asrawi Nst yang ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas karena nyabu bang, mereka dibawa keliling aja, bukan dibawa ke polres, tiba tiba kok sudah bebas, rupanya 86 (bayar perdamaian) mereka 50 juta perkepala bang”, ungkapnya minggu (12/07/2026)
Terkait praktik tangkap lepas dua orang terduga penyalahgunaan narkotika yang bernama Sein Nst alias Gondrong, dan Asrawi Nst tersebut telah di konfirmasi beberapa media nasional kepada Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP M. Taufik Siregar S.H, tetapi tidak ada tanggapan dari Taufik, bahkan saat ditemui wartawan di Polres Padang Lawas, taufik selalu menghindar
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K M.Si, agar segera Evaluasi Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP M. Taufik Siregar S.H, dan memberikan sangsi tegas karena kuat dugaan melakukan Penyalahgunaan Wewenang, yaitu tindakan praktik tangkap lepas seorang bandar narkoba, yang merupakan pelanggaran berat kode etik Polri, dengan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Jurnalis : Syahreza Nasution


