Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Ekstasi Di THM Patumbak

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (30/8/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli narkotika di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.

Dari tangan DS, petugas mengamankan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam.

“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P.

Selain mengamankan DS, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 di antaranya positif narkoba,” tambah AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada DS. Identitas terduga pemasok tersebut telah dikantongi petugas dan masih dalam pengejaran.

“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, THM Janna Kita ditutup sementara dan dipasangi garis polisi. Penutupan tersebut dilakukan hingga proses penyidikan selesai.

AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.

“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkasnya.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *