BERITAJAKSA SITA Rp401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS KORUPSI TATA KELOLA NIKEL PERIODE 2017- 2020
JAKARTA //Sergap 24 jam.com
2 – seftember- 2026 — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 (Rp401,65 miliar) dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal tanpa memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), serta memanipulasi dokumen kadar nikel bersama oknum penyelenggara negara sehingga dapat diekspor. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar — angka yang dihitung berdasarkan laporan BPKP RI.

Uang tersebut telah diserahkan pihak PT CNI, disita, dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jampidsus. Dalam konferensi pers Senin (31/8), Kejagung juga memamerkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.
“Penegakan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan.” — Saiful Bahri Siregar
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, dengan proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.( Tim )
nara sumber : Lalu suhaili


