Diduga Kebal Hukum, Sugeng Kuasai Lahan HGU PTPN IV PalmCo Tinjowan — APH Diminta Jangan Tutup Mata

Simalungun | 23 April 2026// Sergap24jam. Com.

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan aset negara. Kali ini, lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV PalmCo Regional II Unit Kebun Tinjowan diduga dikuasai secara sepihak oleh seorang pengusaha bernama Sugeng. Lebih mengejutkan, penguasaan ini berlangsung tanpa kejelasan hukum, seolah-olah tak tersentuh aparat.

Sebelumnya, sempat mencuat dugaan bahwa pihak manajemen kebun menjual lahan HGU tersebut. Namun, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Desa Teluk Lapian, pihak PTPN IV dengan tegas membantah tudingan itu.

Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul Saragih, S.P., menyatakan bahwa tidak pernah ada penjualan lahan kepada pihak mana pun. Ia menjelaskan bahwa Sugeng hanya mengajukan izin pinjam pakai sementara untuk kegiatan turnamen bola voli.

“Izin hanya untuk kegiatan sementara. Tidak ada jual beli. Tapi yang terjadi di lapangan justru berbeda,” tegasnya di hadapan aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Fakta di lapangan berbicara lain. Alih-alih membongkar fasilitas sementara, area tersebut justru berubah menjadi bangunan permanen dengan pagar beton. Dugaan penyalahgunaan izin pun tak terbantahkan.

Lebih ironis lagi, upaya persuasif yang dilakukan pihak PTPN IV melalui surat resmi kepada Sugeng tak membuahkan hasil. Bahkan, Sugeng justru mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Kalau memang itu HGU, mana batasnya? Kalau ada ya sudah,” ucap Sugeng dengan nada menantang di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang bisa begitu berani mengklaim lahan negara tanpa dasar hukum yang jelas?

Pernyataan Manager Kebun, Abdi Henry Sinaga, semakin mempertegas posisi PTPN IV. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sah milik negara melalui skema HGU, bukan milik pribadi siapa pun.

Namun yang menjadi sorotan tajam adalah sikap lamban dan terkesan “tumpul” dari bagian hukum perusahaan. Hingga kini, belum ada langkah tegas untuk menertibkan atau menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Publik pun mulai berspekulasi. Apakah benar Sugeng memiliki “beking kuat” di lingkaran kekuasaan? Apakah kedekatan dengan oknum pejabat dan aparat penegak hukum (APH) membuatnya kebal?

Jika benar demikian, ini bukan sekadar konflik lahan—ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

Aset negara tidak boleh dibiarkan dikuasai secara liar. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat, khususnya Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk: bahwa siapa pun yang punya kekuatan dan koneksi, bisa seenaknya menguasai tanah negara.

Pertanyaannya sederhana: masihkah hukum berdiri tegak, atau sudah ikut “dipagari beton”?

(Jurnalis :Budiman Napitupulu/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *