Inspektorat Kabupaten Padang lawas Kasubag Pelaporan Ada Apa Dengan Larangan LSM .

Padang lawas: Sergap24jam com.

Dengan adanya Larangan terhadap LSM , Maka Dengan Ini Pihak Dari LSM dan Media Jurnalis Sengat Heran terhadap Larangan Yang Di Pajang Di Depan Pintu Kasubag, Dengan Ini LSM dan Pihak Jurnalis masih Dalam Bertanya – tanya tentang Masalah keterkaitan ini.

Di Sisi Lain Ini jelas ada terduga terindikasi Pemanggilan terhadap beberapa kepala desa yang sangat intens di tutupi Sementara LSM dan jurnalis dapat mempublikasikan Info dengan keterbukaan Publik dan LSM dan Jurnalis enggak bisa di halang – halangi Sesuai dengan pasal 99 UUD Jurnalis.

Dengan ini kami sampaikan kepada Pihak Dari Inspektorat LSM dan jurnalis akan mengadakan kompirmasi atau membuka dialog dengan inspektur kabupaten Padang lawas agar permasalahan Pemanggilan terhadap kepala desa yang ada di kabupaten Padang lawas di perwakilan tiap-tiap kecamatan dari 303 kepala desa yang ada di kabupaten Padang lawas.

Untuk ini kami dari Pihak LSM dan jurnalis masih Dalam prihatin terhadap larangan LSM masuk ke areal Inspektorat di Duga masih ada yang di tutupi
Dengan berita yang di muat ini adalah sebagai bahan evaluasi untuk ke depan nya Inspektorad harus memberikan informasi publik kepada LSM dan jurnalis pungkasnya ( Ambon Demak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *