Intimidasi dan Halangi Tugas Pers, Wartawan Batu Bara Siap Kepung Lapas Labuhan Ruku

Batu Bara// Sergap 24jam.com.
Gelombang protes dari kalangan insan pers di Kabupaten Batu Bara dipastikan memuncak pada Senin, 11 Mei 2026. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Batu Bara akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan tindakan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan kaburnya seorang tahanan.

Aksi tersebut dipicu insiden yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika sejumlah awak media mendatangi Lapas Labuhan Ruku untuk meliput peristiwa kaburnya seorang tahanan. Namun, bukannya memperoleh akses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, wartawan justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak lapas.

Menurut keterangan sejumlah jurnalis, mereka dilarang mendekati lokasi kejadian, dihalangi dalam proses pengumpulan informasi, bahkan diduga mengalami intimidasi verbal saat menjalankan tugas peliputan.

Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah pihak humas lapas disebut mengeluarkan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini memicu kemarahan insan pers karena dianggap sebagai upaya menggiring opini publik dan menutup-nutupi peristiwa sebenarnya terkait kaburnya tahanan.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Kepolisian Resor Batu Bara dan pihak lapas, wartawan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu akan dipimpin Koordinator Aksi Mariati AB, S.Pd dengan penanggung jawab Alaiaro Nduru SH. Massa aksi disebut akan membawa berbagai bentuk protes, mulai dari orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan mempertahankan kebebasan pers.

Dalam tuntutannya, wartawan meminta Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta jajaran humas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Mereka juga mendesak pihak lapas berkomitmen membuka akses informasi secara transparan, profesional, dan tidak memberikan keterangan yang menyesatkan kepada publik.

Insan pers menilai tindakan menghalangi wartawan bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Mereka menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara, termasuk dalam mengawasi sistem keamanan dan pengelolaan tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Secara hukum, tindakan menghambat kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, sikap tertutup terhadap informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena lembaga negara berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi maupun rencana aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, komunitas wartawan berharap aksi damai nantinya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pemerintah agar lebih menghargai kebebasan pers dan menjalin hubungan yang sehat dengan media sebagai mitra pengawas publik.

“Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi apalagi mengintimidasi wartawan,” ujar salah seorang perwakilan panitia aksi.

( Red/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *