Kantor Kelompok Tani di Batu Bara Berubah Jadi Rumah dan Kedai Tuak, Sengketa Kepengurusan Memanas
BATU BARA,sergap24jam.com- Sengketa kepengurusan Kelompok Tani Rukun Sari di Desa Pematang Jering, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian memanas. Polemik antara dua kubu kelompok tani tersebut berimbas pada berubahnya fungsi kantor kelompok tani menjadi rumah tinggal sekaligus kedai tuak.
Kasus ini bermula dari konflik antara PT EMHA dengan kelompok tani yang kemudian memunculkan dualisme kepengurusan, yakni Poktan Rukun Sari Pematang Jering dan Poktan Rukun Sari Sei Suka. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pengurus sah atas objek lahan dan bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kantor kelompok tani.
Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Selasa (3/3/2026), bangunan yang dahulu digunakan sebagai kantor Poktan Rukun Sari Pematang Jering kini telah berubah menjadi rumah dan tempat usaha kedai tuak. Seorang warga bermarga Nasution yang mengaku menempati bangunan tersebut mengatakan dirinya tinggal dan membuka usaha atas izin Ali Efendi, yang mengklaim sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka.“Saya menempati rumah ini atas izin dari Ali Efendi yang mengaku sebagai ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Ali Efendi membenarkan dirinya sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Sei Suka. Ia menjelaskan bahwa persoalan kelompok tani saat ini masih dalam proses hukum melawan PT EMHA dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Sekarang prosesnya sudah banding kasasi. Jadi saya bukan tidak berani melawan atau ribut dengan pihak Poktan Rukun Sari Pematang Jering, tapi saya khawatir memengaruhi proses hukum di Mahkamah Agung karena ada saling klaim kepengurusan atas objek yang sama,” katanya.
Terkait keberadaan dua papan nama (plang) berbeda di lokasi, Ali menyebut plang tersebut dipasang oleh seseorang bernama Sabar yang mengklaim sebagai Ketua Poktan Rukun Sari Pematang Jering.
Namun, saat ditemui terpisah, Sabar membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan dirinya dalam kondisi sehat dan pemasangan plang dilakukan berdasarkan arahan kuasa hukum, menyusul adanya putusan pengadilan agar objek sengketa tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak mana pun hingga berkekuatan hukum tetap.
“Pemasangan plang itu berdasarkan keputusan pengadilan. Pengacara menyarankan agar jangan ada pihak yang mengerjakan atau menguasai sebelum inkrah,” ujar Sabar di kawasan simpang Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut Ali Efendi bukan warga setempat. Mereka menilai klaim kepemilikan dan penguasaan kantor kelompok tani tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena objek berada di wilayah Poktan Rukun Sari Pematang Jering.
“Yang menempati juga orang Medan. Dulu itu kantor kelompok tani, sekarang jadi rumah dan kedai tuak,” kata seorang warga.
Warga Poktan Rukun Sari Pematang Jering berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara turun tangan meninjau kembali status dan fungsi bangunan tersebut. Mereka meminta agar kantor kelompok tani dikembalikan sesuai peruntukannya demi kepentingan anggota dan keberlangsungan kegiatan pertanian di desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara terkait polemik tersebut.


