Di Duga MA Tolak PK Hermanto, Putuskan Tembok di Sei Nangka Harus Dibongkar: Azhar Lubis Menangis Minta PN Tanjung Balai Segera Eksekusi
Kepastian hukum atas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya mencapai puncaknya di tingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam putusan terbaru, MA secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Hermanto terkait perkara penyerobotan lahan milik Azhar Lubis.
Berdasarkan data yang dihimpun, melalui putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa tindakan Hermanto membangun tembok beton di atas lahan seluas 16 meter persegi milik Azhar Lubis adalah murni Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan sebelumnya yang mewajibkan pembongkaran bangunan di atas tanah tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara ini bermula saat Azhar Lubis keberatan atas pembangunan tembok pembatas oleh Hermanto yang memakan lahan miliknya seluas 2 x 8 meter. Upaya mencari keadilan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, yang pada 30 Maret 2022 lewat putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb memenangkan Azhar Lubis.
Dalam putusan tersebut, Tergugat (Hermanto) dihukum untuk membongkar bangunan dan menyerahkan lahan dalam keadaan kosong. Selain itu, hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan. Meski Hermanto sempat melakukan perlawanan hingga tingkat Banding di PT Medan dan Peninjauan Kembali di MA dengan dalih bukti baru (novum), seluruh upaya hukum tersebut kandas.
Pantauan wartawan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), meski secara hukum Azhar Lubis telah menang mutlak, namun tembok beton yang menjadi objek sengketa tersebut masih berdiri kokoh. Aparat Desa Sei Nangka melalui Kaur Umum saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak desa mengetahui status sengketa tersebut, namun kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Kondisi ini memicu kepedihan mendalam bagi Azhar Lubis. Sambil menahan isak tangis, ia mencurahkan rasa frustrasinya atas lambatnya proses eksekusi fisik di lapangan.
”Saya memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Bapak Kapolda Sumut. Tolong saya, Pak. Keputusan sudah sampai Mahkamah Agung, tapi kenapa tanah saya belum juga kembali? Saya hanya ingin hak saya,” ujar Azhar dengan nada sedih saat ditemui di kediamannya.
Putusan MA ini sebenarnya menjadi preseden penting bagi perlindungan hak milik pribadi. Namun, kemenangan di atas kertas tanpa adanya tindakan eksekusi dianggap dapat mencederai wibawa hukum itu sendiri.
Kini, harapan Azhar Lubis bertumpu pada ketegasan PN Tanjung Balai untuk segera melaksanakan eksekusi pembongkaran. Jika tidak, wibawa hukum di Desa Sei Nangka terancam pudar dan pencari keadilan akan terus menagih janji negara atas hak yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung. (Tim Padawa)


