Satlantas Polres Sergai Berlakukan Tilang Manual Mulai 30 Juli 2026
Sergai , Sumut || Sergap24jam.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas atau pelanggaran kasat mata. Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026), sedangkan penindakan tegas akan mulai diberlakukan pada Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui media sosial serta turun langsung ke lapangan dengan menyasar jalan raya, pangkalan angkutan umum dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional di wilayah hukum Polres Sergai. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan lalu lintas sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta melakukan aksi balap liar.
Pada tahap penindakan yang dimulai Kamis (30/7/2026), petugas Satlantas akan melakukan penegakan hukum melalui patroli, hunting system, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Penindakan dilakukan terhadap pengendara roda dua, roda tiga, roda empat, maupun angkutan umum yang terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
Dalam proses penindakan, petugas akan memeriksa dokumen kendaraan seperti KTP, SIM, STNK, serta kendaraan yang digunakan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif agar masyarakat mengetahui adanya penegakan hukum yang akan dilaksanakan Satlantas Polres Sergai.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, menyasar pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual untuk tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, mulai Kamis (30/7/2026), petugas akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata melalui patroli, hunting, strong point, dan razia gabungan.
“Kami tekankan bahwa petugas tidak diperbolehkan menggelar razia stasioner atau razia khusus lalu lintas. Utamakan keselamatan dalam berkendara dan cegah kecelakaan dengan selalu tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di antaranya Pasal 287 ayat (1) untuk pelanggaran melawan arus, Pasal 292 mengenai berboncengan lebih dari satu orang, Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait penggunaan helm SNI, Pasal 287 ayat (2) tentang pelanggaran lampu lalu lintas, Pasal 285 ayat (1) untuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Pasal 283 mengenai penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta Pasal 297 juncto Pasal 311 terkait aksi balap liar dan berkendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
( Mangisi Siburian)


