DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Sempat Buron Delapan Bulan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara// Sergap24jam. Com – Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) di areal Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku berinisial WP alias T (36), seorang wiraswasta yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, setelah sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Korban dalam kasus penembakan tersebut adalah Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan di Perkebunan PTPN IV Sarang Giting dan berdomisili di Dusun I, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan. Ketika salah seorang rekan pelaku diduga tertangkap saat melakukan pencurian buah kelapa sawit, pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan.
Sejak peristiwa itu, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Perkembangan kasus terjadi pada Sabtu (25/7/2026) ketika Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Galang dalam perkara dugaan pencurian sawit.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim segera menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku.

Setelah identitasnya dipastikan sesuai dengan DPO yang dicari, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut pada Senin (27/7/2026).

“Benar, tersangka atas nama WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi. (Mendrova)


