TAJUK UTAMA ; Di Luar Kalkulasi Keadilan: Panggilan Menjadi Mediator Damai Sejahtera
Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T., C.Med.
Fokus: Sosial, Etika & Kebudayaan | MasMedia
Dunia modern hari ini kerap bergerak di atas fondasi yang teramat dingin: kalkulasi moral dan transaksi keadilan. Di ruang publik, media sosial, hingga dalam relasi personal terdekat, masyarakat begitu cepat melayangkan vonis. Banyak orang berlomba menjadi hakim yang menimbang dosa sesama, atau menjadi pengacara yang gigih membela ego sendiri.
Di tengah riuhnya tuduhan dan tuntutan pembalasan, sebuah pertanyaan klasik yang pernah diajukan Petrus dua ribu tahun lalu kembali bergema: โBerapa kali aku harus mengampuni saudaraku? Apakah cukup sampai tujuh kali?โ (Mat. 18:21). Pertanyaan ini mencerminkan watak alami manusia yang selalu ingin memasang kalkulator moralโmembatasi empati dan mengukur batas kelayakan orang lain untuk diampuni.
Namun, jawaban yang menghentakโโBukan sampai tujuh kali, melainkan tujuh puluh kali tujuh kaliโโmenegaskan sebuah kebenaran mendasar: Tuhan tidak pernah menugaskan kita untuk menjadi pengukur keadilan yang kaku, melainkan menjadi pembawa damai sejahtera (shalom).
Melampaui “Kalkulator Keadilan”
Keadilan berbasis “kalkulator moral” selalu berfokus pada pembalasan: siapa yang bersalah harus membayar tuntas. Pendekatan matematis ini terlihat jelas dalam perumpamaan hamba yang diampuni utang fantastisnya sebesar 10.000 talenta (setara jutaan hari kerja), tetapi ia justru keluar dan mencekik temannya yang hanya berutang 100 dinar (Mat. 18:28).
Tragedi hamba tersebut adalah kegagalannya memahami prinsip proporsi kasih karunia. Ia menerima ampunan yang menghapuskan kebangkrutan total hidupnya, namun ia menerapkan hukum yang kaku dan tega kepada orang lain.
Ketika fokus utama hidup kita hanya tertuju pada hitung-hitungan kerugian pribadi, ruang bagi pengampunan dan pemulihan akan tertutup rapat. Pada hakikatnya, panggilan tertinggi setiap individu dalam masyarakat bukanlah menjadi algojo keadilan, melainkan menjadi mediatorโsebuah perantara yang mampu menjembatani perbedaan, meredam benturan, dan menggeser titik berat dari โsiapa yang menang dan kalahโ menuju โbagaimana relasi ini dapat dipulihkanโ.
Falsafah Napas Kehidupan: Menghirup dan Menghembuskan Kasih Karunia
Untuk dapat menjalankan peran mediator secara konsisten tanpa terjebak dalam kelelahan emosional, kita harus menghidupi Hukum Napas Kehidupan:
[Inhale: Menerima Kasih Karunia] โโ> [Pengosongan Diri / Kenosis] โโ> [Exhale: Mengalirkan Damai Sejahtera]
โKasih karunia identik dengan napas kehidupan. Kita menghirupnya sebanyak-banyaknya dari Sang Pencipta, lalu mengeluarkannya tanpa sisa bagi sesama. Hanya ketika batin dikosongkan dari kebebalan ego, kapasitas diri akan terbuka lebar untuk menerima napas pemulihan yang baru.โ
Seseorang yang mencoba “menahan napas”โdengan cara menyimpan dendam, memelihara kekecewaan, atau menolak berempati seperti hamba yang jahat ituโsecara perlahan sedang mencekik jiwanya sendiri. Tarikan napas berikutnya akan terasa berat dan dangkal. Sebaliknya, ketika seseorang berani melakukan pengosongan diri (kenosis) dan menghembuskan empati yang telah diterimanya secara cuma-cuma kepada sesama, siklus kehidupan yang menyehatkan pun kembali mengalir.
Mediator sebagai “Paru-Paru” Sosial
Dalam dinamika konflikโbaik di lingkup keluarga, tempat kerja, maupun masyarakat luasโseorang mediator bertindak layaknya paru-paru sosial. Ia hadir di tengah lingkungan yang tercemar oleh emosi dan prasangka dengan tiga fungsi utama:
- Menyerap Udara Beracun (Inhale): Menampung keluh kesah, amarah, dan rasa sakit dari pihak-pihak yang bertikai tanpa terprovokasi atau terburu-buru menghakimi.
- Mentransformasi Toksisitas: Memisahkan antara ledakan emosi sementara dengan kebutuhan mendasar manusia akan rasa aman, penghargaan, dan pengampunan.
- Menghembuskan Kedamaian (Exhale): Menyuarakan kembali solusi berbasis empati yang membantu kedua belah pihak menyadari bahwa mempertahankan dendam sama seperti menahan napas yang merusak diri sendiri.
Peradaban yang Memulihkan
Peran sebagai mediator bukanlah hak istimewa praktisi hukum di ruang sidang semata, melainkan kepemimpinan moral harian yang harus dihidupi oleh setiap warga masyarakat.

Ukuran kedewasaan sebuah peradaban dan kedalaman iman seseorang tidak ditentukan oleh seberapa mahir ia memenangkan argumen atau membedah kesalahan orang lain. Ukuran sejati itu terletak pada seberapa besar keberaniannya untuk menurunkan kalkulator keadilan, merubuhkan tembok prasangka, dan menjadikan dirinya saluran damai sejahtera di mana pun ia berada.


