Tampa Bukti Jangan sebar Isu Ketua FKPPI PC .0224 kabupaten Padang Lawas Tolak Fitnah dan Berita Bohong ….Itu Bisa kena sangsi…..?

Padang Lawas: Sergap24jam.Com

Dewan Pimpinan cabang FKPPI PC 0224 kabupaten Padang Lawas Menolak Atas Tuduhan Berita yang meresahkan masyarakat Padang lawas ‘ umumnya Palas yang sengaja di lontarkan dan Narasi oleh Saudara” Rizky Hasibuan “Sangat keliru tutur” Ambon Demak “yang sangat kental di sapa di kabupaten Palas Mantan TNI 83- 84 Dan di nobatkan Sebagai memimpin suatu Roda organisasi ktua FKPPI forum komunikasi putra putri purnawirawan TNI ABRI di Palas.

Dengan adanya berita isu krusial dan miring meresahkan masyarakat Padang lawas yang di isukan dan terkesan fitnah yang di lontarkan, pemerhati Dewan Pemerhati Daerah ( DPRD ) , Ahmad Rizky Dalam tudingannya” Rizky Hasibuan pernah menjadi seorang tahanan Kejatisu pada tahun 2020 yang lalu, menuduh pemerintahan periode di masa keminpinan Bapak ( TSO ) menuduh adanya fee proyek sebesar 25 % dan menuding Kadisdik yang Baru di Lantik diduga kuat tersandung kasus pungutan pungutan liar terhadap kepala desa se kabupaten Palas senilai 15 juta perdesa saat menjabat ‘ plt kadis pemerintahan Desa”, Ucapnya.

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah dan Berita hoax Ktua FKPPI Palas ‘ Ambon Demak menyatakan sikap sebagai sesama organisasi yang di berikan amanah oleh pujuk pimpinan kita masing masing.

Sepatutnya kita sebagai masyarakat Palas mari kita sama sama untuk menjaga kekundusipan dan kantibmas di wilayah tutorial Padang Lawas ” Tano Adat Di Gonggom Ibadat”.
Luruskan niat terus lah Bermamfaat ( semboyan yang di Gaung kan Red Bupati Padang lawas putra mahkota Alam Hasibuan SE ( adalah Bupati kabupaten Padang Lawas ) yang resmi di Lantik oleh Bapak presiden jend Pur TNI Prabowo Subianto masa bakti 2024 – 2029.

Isu fitnah dan negatif yang mengarahkan ke fitnah ini kata ‘Ambon Demak, bakal memicu kegaduhan di ruang publik Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kundusif tudingan yang di alamatian saudara Ahmad Rizky Hasibuan harus berdasarkan Bukti dan pakta , jangan sesema marga saling mendahului kata kata ‘ pepatah….mengatakan.

Untuk itu saudara Rizky jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik ini jelas sangat merugikan daerah kita yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini ‘ ungkap Ambon Demak jurnalis , kamis 9 – 7 – 2026

Hal senada juga di sampaikan oleh ketua pertadapas Padang Lawas ‘ saudara Riswan Nasution Dorlan Hasibuan sebagai tim di pertadapas saudara Ahmad Rizky Hasibuan, mengatakan tudingan bahwa kadis pendidikan Palas melakukan pungli senilaii 15 juta perdesa telah di bantah yang bersangkutan kadis pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri , dan juga tidak pernah melakukan pemungutan liar 15 juta terhadap prdesa.

Dengan ini, “saudara Ahmad gojali NST.SH .MH selaku penasehat pertadapas kabupaten Padang Lawas meminta pada kadis pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rizky Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik ” , pungkasnya.

Selain itu Ahmad Rizky Hasibuan juga kerap nama aparat hukum untuk menakut-nakuti para kepala desa dan pejabat Palas dan membuat laporan yang tidak berdasar sebagai alat untuk memeras dan saudara Ahmad Rizky Hasibuan Ktua DPRD( Dewan Pemerhati Rakyat ) yang seogyanya di kalangan masyarakat yang awam pengetahuan nya ( DPRD ) Dewan perwakilan rakyat Daerah ‘ Di singkat menurut ini kata penesehat Pertadapas Ahmad gojali nst ini akan kit pasalilitasi semua yang pernah di lakukan saudara Ahmad Rizky Hasibuan terhadap ‘ Dugaan pemerasan untuk membuat laporan ke Dumas polres palas tambahnya.

Impormasi dihimpun para jurnalis para kepala desa di Palas yang pernah di peras Ahmad Rizky Hasibuan di kabarkan akan melaporkan yang bersangkutan

Sekedar informasi saudara Ahmad Rizky Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum , Ia pernah menjadi tahanan kejaksaan tinggi Sumatera Utara tahun 2020.tutur ( Tim pertadapas )

JURNALIS: Agus Prayudi Hsb/ Ambon Demak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *