TAJUK UTAMA MASMEDIA
RUU PERAMPASAN ASET: JANGAN BIARKAN KEKAYAAN NEGARA TERKUNCI DI BALIK KEKAKUAN BIROKRASI
Negara Membutuhkan Keberanian Politik, Tetapi Juga Membutuhkan Pengaman Hukum
Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med.
Medan // Sergap24jam. Com.
Ada pertanyaan yang patut diajukan secara terbuka kepada bangsa ini:
Ketika negara berhasil menemukan dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, siapa yang memastikan aset tersebut benar-benar diselamatkan, dikelola secara transparan, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi rakyat?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pembahasan RUU Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik.
Sebab persoalannya bukan hanya tentang bagaimana merampas aset.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara menyelamatkan aset tanpa menciptakan kekuasaan baru yang tidak terkendali.
Di sinilah keberanian politik dan kehati-hatian hukum harus berjalan bersama.
JANGAN SAMPAI RAKYAT HANYA MENJADI PENONTON
Korupsi dan kejahatan ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan angka dalam laporan keuangan.
Dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang tertunda, pelayanan publik yang tidak optimal, dan berkurangnya kemampuan negara membiayai kebutuhan rakyat.
Karena itu, ketika suatu aset telah menjadi objek penyitaan atau perampasan berdasarkan mekanisme hukum, negara harus mempunyai sistem yang mampu menjawab tiga pertanyaan sederhana:
Di mana asetnya?
Berapa nilainya?
Untuk siapa manfaat akhirnya?
Usulan kebijakan yang saya ajukan melihat bahwa pengelolaan aset hasil kejahatan perlu dibangun secara terpadu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MASALAHNYA BUKAN KURANG LEMBAGA
Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pengawasan, keuangan negara, dan pengelolaan barang rampasan.
Karena itu, tantangannya bukan semata-mata menambah lembaga.
Tantangannya adalah mengintegrasikan kewenangan dan tanggung jawab agar tidak terjadi tumpang tindih, konflik kepentingan, atau ruang kosong dalam pengelolaan aset.
Proposal ini mengidentifikasi adanya kekhawatiran mengenai kewenangan, pengelolaan aset, serta kemungkinan penyalahgunaan instrumen hukum apabila mekanisme pengawasan tidak dirancang secara kuat.
Ini bukan tuduhan terhadap institusi tertentu.
Ini adalah peringatan tata kelola.
Sebab sistem yang baik bukan sistem yang bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan.
Sistem yang baik adalah sistem yang tetap aman siapa pun yang menjalankannya.
BNP-ASET: SATU SISTEM, BANYAK PENGAWAS
Karena itulah muncul gagasan pembentukan:
BADAN NASIONAL PENYELAMATAN DAN PENGELOLAAN ASET HASIL KEJAHATAN (BNP-ASET)
Gagasan ini bukan untuk menjadikan satu lembaga sebagai penguasa seluruh aset.
Sebaliknya, BNP-Aset dirancang sebagai wadah integrasi lintas unsur agar proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan, penilaian, hingga pemanfaatan aset dapat diawasi secara berlapis.
Unsur penegakan hukum menjalankan fungsi hukumnya.
Unsur keuangan negara menjalankan fungsi pengelolaan dan penilaian.
Unsur legislatif menjalankan fungsi pengawasan.
Representasi daerah memastikan kepentingan daerah tidak terabaikan.
Sementara pertanggungjawaban strategis berada pada tingkat Presiden.
Bukan satu tangan yang terlalu kuat, tetapi banyak mata yang saling mengawasi.
TRANSPARANSI DIGITAL: RAKYAT BERHAK MENGETAHUI
Salah satu gagasan paling penting adalah membangun sistem informasi aset terintegrasi.
Setiap aset yang telah menjadi objek penyitaan atau perampasan harus memiliki jejak administrasi yang jelas.
Tanah.
Bangunan.
Kendaraan.
Saham.
Uang tunai.
Dan berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Semua harus memiliki status yang dapat ditelusuri.
Proposal mengusulkan konsep Real-Time Asset Database agar informasi mengenai aset dapat dicatat dan dipantau secara transparan.
Prinsipnya sederhana:
Semakin besar kewenangan negara atas aset, semakin besar pula tuntutan transparansinya.
JANGAN LUPAKAN DAERAH
Ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan.
Bagaimana jika kerugian tersebut berkaitan dengan APBD atau proyek pembangunan daerah?
Masyarakat daerah ikut menanggung dampaknya.
Maka gagasan mengenai mekanisme restitusi atau pengembalian manfaat aset kepada daerah patut dibahas secara serius dalam kerangka RUU.
Proposal ini bahkan mengusulkan agar sebagian aset yang berkaitan dengan kerugian daerah dapat dialokasikan kembali secara proporsional untuk pemulihan pembangunan daerah.
Namun mekanisme persentase dan tata cara pelaksanaannya tentu harus menjadi bagian dari pembahasan hukum, fiskal, dan konstitusional secara terbuka.
Dengan kata lain:
jangan hanya mengambil kembali asetnya; pulihkan pula manfaat pembangunan yang hilang.
PRESIDEN PERLU MEMECAH KEBUNTUAN
Presiden memiliki posisi strategis untuk mendorong konsolidasi antarlembaga.
Proposal yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto menawarkan beberapa langkah, antara lain percepatan pembahasan RUU, konsolidasi lintas lembaga, dan penguatan desain kelembagaan pengelolaan aset.
Namun keberanian mempercepat RUU harus berjalan bersama dengan satu prinsip:
KEKUATAN HUKUM HARUS LEBIH BESAR DARIPADA KEKUATAN KEKUASAAN.
Instrumen perampasan aset tidak boleh menjadi alat untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan persepsi.
Tidak boleh pula menjadi instrumen untuk menyingkirkan pihak tertentu karena perbedaan kepentingan.
Setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum, prosedur yang jelas, mekanisme keberatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap warga negara.
WARISAN TERBESAR BUKAN JUMLAH ASET YANG DIRAMPAS
Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa triliun aset yang berhasil diselamatkan.
Ukuran yang lebih penting adalah:
apakah uang negara kembali kepada negara?
apakah pembangunan masyarakat mendapatkan kembali haknya?
apakah pengelolaan aset menjadi transparan?
apakah kewenangan negara memiliki pengawasan yang kuat?
Dan yang paling penting:
apakah hukum menjadi semakin dipercaya oleh rakyat?
Jika jawabannya ya, maka RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi.
Ia dapat menjadi instrumen reformasi tata kelola kekayaan negara.
TAJUK MASMEDIA
Indonesia tidak boleh terjebak dalam pilihan antara tegas atau adil.
Keduanya harus berjalan bersama.
Kita membutuhkan negara yang mampu menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Tetapi kita juga membutuhkan negara yang mampu memastikan bahwa proses penyelamatan tersebut tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.
Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera didorong dengan pembahasan yang terbuka, hati-hati, terukur, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
BNP-Aset dapat menjadi salah satu gagasan untuk dibahas.
Bukan sebagai keputusan yang sudah final.
Bukan sebagai satu-satunya model.
Tetapi sebagai tawaran jalan tengah untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terintegrasi, transparan, dan memiliki pengawasan berlapis.
Sebab pada akhirnya, aset hasil kejahatan bukanlah tujuan.
Tujuannya adalah keadilan.
Aset yang berhasil diselamatkan harus kembali menjadi manfaat.
Hukum yang ditegakkan harus melahirkan kepercayaan.
Dan kekuasaan yang diberikan kepada negara harus selalu kembali kepada kepentingan rakyat.
JANGAN BIARKAN ASET RAKYAT HILANG UNTUK KEDUA KALINYA: PERTAMA KARENA KEJAHATAN, KEDUA KARENA KELEMAHAN TATA KELOLA.
Negara harus hadir.
Hukum harus bekerja.
Transparansi harus menjadi pengaman.
Dan rakyat harus menjadi tujuan akhirnya.
Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med.
Pamong Pancasila & Pemerhati Bangsa
Mediator & Konsultan Pembawa Damai Sejahtera
Medan, 30 Agustus 2026


