Polres Labuhanbatu Dukung Sinergi Pelayanan Perceraian Dan Pemenuhan Hak Istri Dan Anak
Labuhanbatu//sergap24jam.com – Polres Labuhanbatu melalui Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B tentang sinergi pelayanan izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak serta pemutakhiran data pascaperceraian bagi Aparatur Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (3/9/2026).
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., hadir bersama Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., Kakan Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pj. Sekda Labuhanbatu, para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Labuhanbatu menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Sinergi lintas instansi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih terpadu, sekaligus mendorong adanya langkah-langkah pencegahan terhadap persoalan sosial yang dapat berdampak pada ketahanan keluarga.
Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keutuhan keluarga, menekan angka perceraian serta meningkatkan upaya pencegahan pernikahan dini. Bupati juga meminta perangkat daerah terkait untuk berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pelajar.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Pemkab Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan terkait izin perceraian, pemenuhan hak istri dan anak serta pemutakhiran data pascaperceraian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati Labuhanbatu dan Kepala Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, dilanjutkan penandatanganan MoA oleh sejumlah perangkat daerah terkait, yakni BKPP, Dinas PPPA, Disdukcapil dan Dinas P2KB.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyampaikan bahwa Kehadiran Polres Labuhanbatu dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen untuk terus membangun koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Jurnalis : Syahreza Nasution


