Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Perbaungan, Sita 10,32 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

Sergai || Sumut // Sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WS (37), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan, diamankan petugas di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, petugas melakukan teknik undercover buy dengan memanfaatkan telepon genggam milik tersangka yang lebih dahulu diamankan untuk menghubungi pelaku dan memesan narkotika.

Setelah lokasi transaksi disepakati, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi yang telah ditentukan. Tak lama kemudian, kedua terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BK 5268 GR.

Namun, saat mendekati lokasi pertemuan, salah seorang pelaku terlihat panik dan melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka. Melihat tindakan mencurigakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut,” ujar AKP Bringin Jaya.

Setelah dibuka di hadapan petugas, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih tersebut berisi dua plastik klip transparan. Satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,32 gram, sedangkan satu plastik lainnya berisi dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi.

1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,32 gram.
1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,25 gram.
1 bungkus plastik hitam.
1 lembar tisu warna putih.
1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 5268 GR.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”

( Mangisi Siburian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *