Pimpinan Yayasan Medan Plus Kota Pinang Blokir Whatsapp Jurnalis Saat Dikonfirmasi Terkait Pemindahan Residen
Kota Pinang//sergap24jam.com — Sikap pimpinan Yayasan Rehabilitasi Medan Plus cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor kontak awak media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penanganan seorang residen berinisial AM.
Persoalan tersebut mencuat setelah AM, yang disebut sebagai terduga penyalahguna narkotika, sebelumnya dikirim oleh Polres Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Namun, dalam proses rehabilitasi tersebut, AM disebut sempat dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Pijorkoling selama kurang lebih 12 hari.
Pemindahan tersebut kemudian dipertanyakan karena pihak keluarga disebut tidak mendapatkan pemberitahuan terkait perpindahan residen tersebut.
Awak media mencoba mendatangi Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang pada hari minggu (30/08/2026) untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, pimpinan yayasan disebut tidak bersedia menemui awak media.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan tanggapan dari pimpinan yayasan.
Tidak berhenti di situ, awak media kembali berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Hasby Ritonga, SH.
Hasby dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Saat itu, Hasby menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Yayasan Medan Plus.
Hasby juga menyampaikan akan memberikan penjelasan kepada SuaraGlobal.id setelah memperoleh hasil konsultasi tersebut.
Namun, setelah ditunggu hingga larut malam, tidak ada informasi lanjutan yang diterima awak media.
Ketika awak media kembali berupaya melakukan komunikasi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan tindak lanjut konfirmasi tersebut, nomor WhatsApp Tim Gomediainformasi.com diduga telah diblokir.
Hingga Jumat (04/09/2026) komunikasi dengan pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang belum dapat dilakukan melalui nomor tersebut.
AM Mengaku Sempat 12 Hari di Pijorkoling
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterangan AM mengenai pemindahan dirinya dari Yayasan Medan Plus Kota Pinang ke Panti Rehabilitasi Pijorkoling.
Menurut keterangan AM yang disampaikan saat dikonfirmasi awak media, dirinya berada di Pijorkoling selama kurang lebih 12 hari sebelum kemudian dibawa kembali ke Medan Plus Kota Pinang.
AM juga mengaku bahwa setelah kembali ke Medan Plus, dirinya diminta membuat sebuah video pendek yang menyatakan bahwa dirinya tetap berada di Medan Plus Kota Pinang.
“12 hari saya di Pijorkoling. Lalu saya dibawa lagi ke sini. Setelah sampai di sini saya disuruh membuat video bahwa saya tetap berada di sini,” ujar AM.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak Yayasan Medan Plus.
Awak media berupaya mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemindahan AM, siapa yang mengambil keputusan tersebut, serta apakah keluarga telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus mengenai hal tersebut.
Masa Rehabilitasi Disebut Genap Tiga Bulan
Selain persoalan pemindahan, awak media juga hendak meminta penjelasan mengenai masa rehabilitasi AM.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masa rehabilitasi AM disebut telah genap tiga bulan pada 31 Agustus 2026.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari materi konfirmasi yang hendak disampaikan kepada pimpinan Yayasan Rehabilitasi Medan Plus.
Awak media ingin mengetahui status AM setelah masa rehabilitasi tersebut berakhir, termasuk apakah terdapat evaluasi, perpanjangan masa rehabilitasi, ataupun keputusan lain terkait penanganannya.
Namun, upaya untuk memperoleh penjelasan resmi hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak yayasan.
Dugaan Tidak Melalui Asesmen Terpadu
Selain persoalan pemindahan, terdapat pula pertanyaan mengenai proses awal pengiriman AM ke Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
AM disebut dikirim oleh Polres Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi. Namun, muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak melalui mekanisme Asesmen Terpadu sebagaimana yang dipertanyakan oleh awak media.
Dugaan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi baik dari pihak Polres Padang Lawas maupun Yayasan Rehabilitasi Medan Plus.
Awak media telah berupaya meminta keterangan kepada pihak terkait untuk memastikan bagaimana proses penanganan AM sejak awal, termasuk dasar pengiriman, hasil asesmen, serta pihak yang menentukan tempat rehabilitasi.
Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan persoalan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan tidak dilakukannya Asesmen Terpadu tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Pertanyaan Mengenai Wilayah Layanan
Pemilihan Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang sebagai tempat rehabilitasi AM juga menimbulkan pertanyaan lain.
Pasalnya, Kota Pinang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sementara AM disebut berasal dari proses penanganan Polres Padang Lawas.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antarinstansi serta dasar penentuan lokasi rehabilitasi seorang residen dari luar wilayah.
Awak media juga mempertanyakan apakah proses penempatan AM telah mendapatkan koordinasi dan persetujuan dari instansi terkait.
Termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak muncul persepsi bahwa proses rehabilitasi dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang memadai.
Menunggu Klarifikasi BNNK Labura dan Polres Padang Lawas
Atas sejumlah persoalan tersebut, Tim Gomediainformasi.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Di antaranya mengenai dasar pemindahan AM dari Medan Plus Kota Pinang ke Pijorkoling, pemberitahuan kepada keluarga.
Status masa rehabilitasi yang disebut telah genap tiga bulan, serta mekanisme asesmen sebelum AM ditempatkan di yayasan rehabilitasi.
Tim Gomediainformasi.com juga masih menunggu tanggapan resmi dari BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) mengenai persoalan tersebut.
Termasuk apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap proses rehabilitasi yang dijalankan oleh lembaga rehabilitasi terkait.
Selain itu, Polres Padang Lawas juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar pengiriman AM ke Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Gomediainformasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh awak media di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang belum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media.
Gomediainformasi.com tetap membuka ruang bagi pihak Yayasan Rehabilitasi Medan Plus, Polres Padang Lawas, BNNK Labura, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, ataupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Syahreza Nasution


