Polres Sergai Bongkar Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Usai Berbelanja
Sergai || Sumut // Sergap24Jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu dengan mengamankan dua pria asal Kota Medan yang diduga membelanjakan uang palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah palsu,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000.
Dengan uang tersebut, mereka mendapatkan uang palsu senilai Rp2.000.000, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual. Bungkusan berisi uang palsu diletakkan di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh para tersangka.
“Setelah menerima uang palsu, para tersangka menuju wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian berupa uang asli,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan menggunakan uang palsu, 1 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593.000 yang diduga merupakan hasil uang kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu tersebut.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima pembayaran tunai. Masyarakat diminta selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk memastikan keaslian uang rupiah. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, masyarakat diharapkan segera melapor ke SPKT Polsek terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”
( Mangisi Siburian )


