CoomHusri Iramayanthi Resmi Lapor ke Polres Lombok Tengah, Dugaan Penipuan & Penggelapan Rp90 Juta — Cysillia Chaniago Tersangka Laporan

LOMBOK TENGAH // Sergap24jam. Com — Langkah hukum yang dinanti-nantikan akhirnya terealisasi. Husri Iramayanthi, istri dari Ahmadi/Mahendra yang terjerat kasus narkotika, pada Kamis, 03 September 2026 pukul 14.00 Wita resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Polres Kota Lombok Tengah. Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/1445/VIII/2026/SPKT/RESALOTENG/POLDA NTB.

📌 PROSES PELAPORAN — TANGGAL 03 SEPTEMBER 2026

Proses pelaporan berlangsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah. Husri Iramayanthi tampak didampingi kuasa hukumnya, Lalu Arief Widya Hakim, S.H., serta keluarga dan pendamping lainnya saat menandatangani berkas laporan di meja pelayanan kepolisian. Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani pada 02 September 2026 menjadi dasar hukum penuh bagi kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili pelapor dalam seluruh proses perkara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Polres Lombok Tengah, rincian laporan adalah sebagai berikut:

Uraian Keterangan
Pelapor Husri Iramayanthi
Tempat/Tgl Lahir Kopang, 10-03-1980
NIK 5202045003800004
Alamat Kuta I DS Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah
Tersangka Laporan Cysillia Chaniago
Peristiwa Sekitar bulan Februari 2026 pukul 15.00 wita
Lokasi Kejadian Kuta I DS Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah
Kerugian Materiil Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Dugaan Perkara Penipuan & PASAL Penggelapan :486
Laporan Diterima 03 September 2026, pukul 14.00 wita

Surat tanda penerimaan pengaduan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Anwar, S.H., NRP 78121146.

📌 KRONOLOGIS SINGKAT

Kasus bermula dari penangkapan suami pelapor, Ahmadi/Mahendra, yang diduga terlibat kasus narkotika beberapa bulan lalu. Di tengah proses penyidikan, muncul pihak yang menawarkan solusi agar kasus dihentikan dan suami segera bebas, dengan imbalan biaya sebesar Rp90 juta. Pelapor menyerahkan Rp60 juta kepada Cysillia Chaniago (Teteh), dengan janji uang tersebut akan diserahkan kepada Kasat Narkoba dan kasus dihentikan. Namun kenyataannya, kasus justru berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Praya dengan perkara Nomor 49/Pid.Sus/2026/PN Pya, sementara uang tidak dikembalikan dan suami belum bebas.

“Sudah sekitar delapan bulan berlalu, uang tidak kembali, suami belum bebas, dan kasus tetap berjalan. Saya menuntut kejelasan pertanggungjawaban atas uang yang saya serahkan,” tegas Husri Iramayanthi saat menyerahkan laporan.

Terkait hal itu, muncul dugaan keterlibatan oknum Kasat Narkoba dalam praktik pungutan di luar prosedur resmi, yang jika terbukti benar akan menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik “jual beli tahanan”. Saat dikonfirmasi, Yuda — yang disebut sebagai Kasat terkait dan kini bertugas di Polda NTB — belum merespons. Sementara itu, Made Bintara, KBO Sat Resnarkoba pada saat kejadian, menyatakan tidak pernah menerima uang apa pun.

📌 KUASA HUKUM: PROSES HUKUM HARUS BERJALAN TRANSPARAN

Kuasa hukum pelapor, Lalu Arief. SH.MH Widya Hakim, S.H., menyatakan:

“Laporan resmi telah diterima oleh Polres Lombok Tengah. Kami meminta pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Terutama karena laporan ini juga menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pelapor berharap keadilan ditegakkan dan uang yang menjadi hak miliknya dikembalikan seutuhnya.”

📌 KLARIFIKASI PENGACARA ABDI NEGARA — HONORARIUM JASA HUKUM

Terkait persoalan ini, pengacara Abdi Negara sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi terkait penerimaan uang dalam penanganan perkara tersebut:

“Sehubungan dengan penanganan perkara pidana atas nama Mahendra dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2026/PN Pya pada Pengadilan Negeri Praya, saya menerangkan bahwa uang yang saya terima merupakan pembayaran atas jasa hukum saya selaku Advokat dalam menangani perkara tersebut. Pembiayaan kepada tim hukum kami berasal dari Teteh Cysillia Chaniago, sekitar Rp70 juta lebih, dan semata-mata merupakan honorarium jasa profesional, bukan pembayaran di luar pelaksanaan jasa hukum.”

📌 TUNTUTAN PELAPOR

1. Cysillia Chaniago segera mengembalikan seluruh uang sebesar Rp90 juta;
2. Jika terbukti ada pihak lain termasuk oknum kepolisian yang terlibat, juga diproses sesuai hukum yang berlaku;
3. Meminta klarifikasi resmi dan transparansi penuh dari Polres Lombok Tengah dalam penanganan perkara ini;
4. Meminta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada pihak yang dilindungi.

📌 DASAR HUKUM YANG DAPAT DIJERAT

  • Pasal 378 KUHP — Penipuan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 385 KUHP — Penggelapan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 492 KUH Pidana — Penipuan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 486 KUH Pidana — Penggelapan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) — Jika terbukti ada oknum yang menerima suap: Ancaman pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 264 KUHP — Menyalahgunakan nama jabatan/kekuasaan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 368 KUHP — Pemerasan: Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Pasal 1325, 1335 & 1365 KUHPerdata — Perjanjian dengan sebab tidak sah wajib dikembalikan seluruhnya; perbuatan melawan hukum wajib mengganti kerugian.

Reporter/ Jurnalis : Lalu Suhaili

Nara sumber : kuasa hukum LALU ARIF.SH.MH  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *