Tim Kuasa Hukum Kantor Pondok Peranginan dan Awak Media Datangi Kantor Polsek Air Bangis Sungai Beremas Pasbar.
Pasaman Barat //Sergap24jam Com.
Tim Kuasa Hukum Kantor Pondok Peranginan Afnan Lubis SH, Beserta Awak Media datangi Kantor Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Sumbar, Senin 13 April 2026.
Kedatangan itu untuk membahas komitmen terhadap penegakan Hukum terhadap Mia Safitri dan Sri Handayani yang dijalankan oleh Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, SH dan beserta dari rekan media resmi turun langsung mengawal perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Hukum Polsek Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar.
Pendampingan hukum itu diberikan kepada Mia Safitri dan Sri Handayani yang pada tanggal 12 April 2026, dan ia telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim yang dipimpin oleh Afnan Lubis SH, selaku kuasa hukum.
Kedatangan tim kuasa hukum tak menunggu lama pada 13 April 2026, Guna melakukan koordinasi langsung dengan Kapolsek AKP Elvis Susilo, SH, MH, yang diwakili melalui Penyidik Kanit Reskrim IPDA Wendra Helmi SH, sekaligus menyerahkan photo kopi surat kuasa hukum di Polsek Sungai Beremas Air Bangis dan ia menyambut baik atas kehadiran dari Tim Kuasa Hukum Mia dan Sri Handayani.
Dalam pertemuan tersebut, “Penyidik memaparkan perkembangan laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial N dkk.
“Dan Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, “Kanit Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh pihak yang diperlukan mulai dari pelapor, saksi hingga terlapor telah dimintai keterangan, “Saat ini kami tengah mempersiapkan gelar perkara pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya tantangan teknis seperti keterbatasan personel serta faktor geografis yang cukup jauh dari Polres, “Namun demikian perkara ini tetap menjadi atensi serius dan akan segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebagai bentuk transparansi penyidik juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan dan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 April 2026 kepada pihak pelapor.
Tim Kuasa Hukum Mia dan Sri Handayani menyebut, “Kehadiran tim kuasa hukum dinilai memperkuat komunikasi dengan penyidik serta memastikan seluruh hak hukum klien tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pertemuan itu berlangsung dalam suasana kondusif, mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dan tim pendamping hukum, “Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Didalam acara pendampingan tim kuasa hukum Kantor Pondok Peranginan Batahan 1, Afnan Lubis, SH, dan ia didampingi dari Awak Media (jurnalis) Syufrin Topen, Zainal Arifin, dan Candra Muda Siregar.
Didalam perkara ini Mia Safitri dan Sri Handayani beserta didampingi saksi, dan ia berharap, semoga proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, “Ucap nya. //(Z.Arifin)