Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Sei Rampah Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sei Bamban
Sergai || Sumut // Sergap24jam.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sei Rampah, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menggelar sweeping di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (18/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah, Ipda Ardila Napitupulu, bersama personel tim opsnal. Penyisiran difokuskan di kawasan Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang menjadi salah satu sasaran operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kafe milik D.P.S. (38), warga Desa Pon, yang kedapatan menjual minuman keras jenis Anggur Merah tanpa izin. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, termasuk jenis Kamput dan minuman beralkohol lainnya yang disimpan di dalam kafe tersebut.
Tim opsnal kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah kafe lainnya di sekitar lokasi. Di beberapa tempat, petugas menemukan beberapa botol minuman beralkohol, namun tidak ditemukan jenis miras yang dilarang untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Pemilik kafe selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin yang sah.
Kapolsek Sei Rampah AKP Achmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardila Napitupulu, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolsek Sei Rampah, Selasa (21/7/2026) sore.
“Sesuai instruksi Kapolres Sergai dan Surat Perintah pelaksanaan Ops Pekat Toba 2026 di wilayah hukum Polsek Sei Rampah, kegiatan ini terus kami laksanakan secara berkala. Polsek Sei Rampah membawahi dua kecamatan, yakni Sei Rampah dan Sei Bamban, sehingga pengawasan dilakukan secara maksimal dengan memanfaatkan personel opsnal yang ada,” ujar AKP Achmad Albar.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah. Sementara pemilik kafe, setelah menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, diperbolehkan pulang.
Selain melakukan penertiban peredaran miras, Polsek Sei Rampah juga terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, seperti aktivitas geng motor, penggunaan knalpot brong, hingga dugaan praktik prostitusi.
“Kami rutin melakukan patroli di kawasan yang diduga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak geng motor serta lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Ipda Ardila Napitupulu.
Sementara itu, Pengamat Sosial sekaligus Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Sosial (PKH) Sergai, Sugito, menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini turut memengaruhi menurunnya aktivitas hiburan malam dan konsumsi minuman keras.
“Saat ini masyarakat sedang menghadapi masa sulit. Kelangkaan BBM dan tingginya kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak, membuat pengeluaran untuk hiburan seperti ke kafe dan mabuk-mabukan cenderung berkurang,” ujarnya saat ditemui di Alun-alun Sergai, Selasa (21/7/2026) malam.
Polsek Sei Rampah menegaskan akan terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 sebagai upaya menekan peredaran minuman keras ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian )


