BUKA SOSIALISASI DESA BINAAN IMIGRASI, SEKDA TEBING TINGGI MINTA LURAH MAMPU DETEKSI DINI MODUS TPPO DAN TPPM
Tebing Tinggi//Sergap24jam.com -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, resmi membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah konkret memperketat pengawasan dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar ini diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai, serta dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta para undangan lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa perkembangan global yang semakin terbuka menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi di tingkat kelurahan maupun desa. Menurutnya, peran lurah dan kepala desa dinilai sangat strategis dalam mengenali kondisi masyarakat, memetakan potensi wilayah, serta mendeteksi sejak dini berbagai indikasi yang dapat mengarah pada praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Sekda.

Sekda mengapresiasi terobosan pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, hingga perangkat kelurahan guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Semoga seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur migrasi yang aman serta legal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa dan kelurahan mengenai bahaya serta modus operandi TPPO dan TPPM.
“Juga mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat, serta mendukung pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” jelas Erwan.
Jurnalis: Rafi’iSaragih. SH.


