Sat Res Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Sabu Disita

Sergai || Sumut // Sergap24Jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (38), yang berprofesi sebagai penjual es, ditangkap melalui teknik undercover buy di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. menjelaskan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memastikan aktivitas pelaku.

“Sesampainya di lokasi, tersangka H menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson David.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni.

Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram.

Satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada calon pembeli.
Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Tembung.

Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantar langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati. Aktivitas peredaran narkoba tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat petugas atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.

AKP Bringin Jaya menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial W.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sergai. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk menangkap pemasok berinisial W. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *