TAJUK RENCANA

Ketika Penuturan Rakyat Berhadapan dengan Dokumen yang Belum Teruji Secara Bersama

Mencari Titik Terang dalam Sengketa Tanah Durin Jangak

Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T., C.EC., C.Med.

Medan// Sergap24jam. Com.

Dalam setiap sengketa tanah, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang memiliki dokumen paling banyak atau siapa yang merasa memiliki dasar klaim paling kuat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah dokumen yang dijadikan dasar klaim benar-benar menunjuk pada objek tanah yang sedang dipersoalkan?

Pertanyaan inilah yang patut menjadi titik awal untuk mencari jalan keluar atas persoalan tanah yang dialami keluarga Supomo Ginting dan sejumlah warga Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sebuah sengketa, setiap pihak tentu memiliki pandangan, bukti, riwayat, dan keyakinannya masing-masing. Masyarakat memiliki riwayat penguasaan, surat-surat, saksi, serta fakta kehidupan yang berlangsung di atas tanah selama bertahun-tahun. Sementara pihak lain dapat memiliki dokumen administrasi, peta, register, maupun dasar pencatatan aset.

Perbedaan posisi tersebut tidak seharusnya langsung membawa para pihak pada kesimpulan bahwa salah satu pihak pasti benar dan pihak lainnya pasti salah.

Justru dalam kondisi seperti itulah diperlukan proses yang objektif: mempertemukan dokumen dengan fakta lapangan, mempertemukan klaim dengan objeknya, serta mempertemukan para pihak dalam ruang dialog yang setara.

Karena sengketa tanah pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling menunjukkan dokumen. Sengketa harus diselesaikan dengan memastikan terlebih dahulu: tanah yang dimaksud oleh masing-masing pihak, apakah benar-benar merupakan objek yang sama.

Rakyat Tidak Tiba-Tiba Berada di Atas Tanah

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari masyarakat, penguasaan tanah di kawasan Durin Jangak disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1959. Pada masa itu, kawasan tersebut menurut penuturan warga masih berupa hutan dan kemudian dibuka serta dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Riwayat penguasaan tersebut kemudian berlanjut dalam waktu yang panjang.

Terdapat dua bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar ±10.400 meter persegi. Bidang pertama seluas ±4.000 meter persegi disebut diperoleh Supomo Ginting dari Tuhu Sitepu pada tahun 1979. Sementara bidang kedua seluas ±6.400 meter persegi disebut berasal dari keluarga Kumpul Ginting berdasarkan surat penyerahan atau ganti rugi pada tahun 1984.

Menurut kronologi yang disampaikan masyarakat, riwayat tersebut juga berkaitan dengan administrasi desa dan kecamatan setempat.

Tentu seluruh riwayat tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi secara objektif. Namun demikian, riwayat penguasaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak seharusnya diabaikan begitu saja.

Masyarakat tidak hadir secara tiba-tiba di atas suatu tanah.

Ada riwayat yang perlu ditelusuri.

Ada penguasaan fisik yang perlu diperiksa.

Ada dokumen yang perlu dibaca.

Ada saksi yang perlu didengar.

Dan ada fakta lapangan yang perlu dilihat secara langsung.

Dalam proses penyelesaian sengketa, seluruh informasi tersebut merupakan bagian penting untuk memahami persoalan secara utuh.

Dokumen Harus Bertemu dengan Objeknya

Dokumen merupakan bagian penting dalam pembuktian pertanahan. Namun, dokumen tidak dapat dipisahkan dari objek fisik yang dimaksud di dalamnya.

Setiap sertifikat, peta, surat aset, register, maupun dokumen lainnya pada akhirnya harus dapat menjawab pertanyaan sederhana:

Di mana letak tanahnya?

Berapa luasnya?

Apa batas-batasnya?

Dan apakah objek yang tercantum dalam dokumen benar-benar sama dengan tanah yang sedang disengketakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting dalam persoalan Durin Jangak.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat informasi mengenai aset yang dikaitkan dengan Kodam I/Bukit Barisan atas nama Dephankam RI, yang disebut berada di Desa Tuntungan II dengan dasar SHPL No. 03 Tahun 1997 seluas ±434.009 meter persegi.

Sementara itu, tanah yang saat ini dipersoalkan oleh masyarakat disebut berada di Desa Durin Jangak.

Informasi mengenai perbedaan lokasi administratif tersebut tentu tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa objeknya berbeda. Namun, perbedaan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan.

Justru persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dan profesional.

Apakah kedua lokasi tersebut berada dalam satu kesatuan objek?

Apakah terdapat perubahan atau perkembangan batas administrasi wilayah?

Apakah peta yang digunakan telah dicocokkan dengan kondisi lapangan saat ini?

Apakah batas objek dalam dokumen sesuai dengan batas penguasaan masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak seharusnya dibangun berdasarkan asumsi.

Jawabannya harus diperoleh melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan peta, penelusuran batas, dan pengukuran objek di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa objeknya sama, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pihak.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa objeknya berbeda, maka persoalan juga harus diluruskan secara terbuka.

Dalam penyelesaian sengketa, kepastian objek harus didahulukan sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak.

Jangan Biarkan Pembuktian Berjalan Sepihak

Salah satu persoalan yang sering memperpanjang sengketa adalah ketika para pihak merasa bahwa bukti yang dimilikinya sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan tanpa perlu mendengarkan atau memeriksa bukti dari pihak lain.

Padahal sengketa justru membutuhkan proses pembuktian yang saling terbuka.

Masyarakat memiliki surat desa, surat penyerahan, surat ganti rugi, riwayat penguasaan fisik, serta saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah.

Di sisi lain, pihak yang melakukan klaim dapat memiliki dokumen administrasi, peta, register, maupun dasar pencatatan aset.

Seluruh bukti tersebut patut diperiksa secara proporsional.

Tidak tepat apabila bukti masyarakat langsung dianggap tidak berarti.

Namun, tidak tepat pula apabila dokumen dari suatu institusi langsung dianggap tidak dapat dipertanyakan atau diverifikasi.

Prinsip yang lebih adil adalah memberikan kesempatan kepada seluruh bukti untuk diuji.

Dokumen diuji dengan dokumen.

Peta diuji dengan peta.

Riwayat diuji dengan saksi.

Dan seluruhnya dicocokkan dengan fakta fisik di lapangan.

Dengan cara demikian, proses penyelesaian sengketa tidak lagi berangkat dari siapa yang lebih kuat, tetapi dari apa yang dapat dibuktikan secara objektif.

Penuturan Masyarakat Merupakan Pintu Masuk untuk Menemukan Fakta

Dalam banyak persoalan pertanahan, penuturan masyarakat sering kali menjadi sumber awal untuk menelusuri sejarah suatu objek tanah.

Masyarakat mungkin tidak memahami seluruh istilah teknis dalam administrasi pertanahan. Tidak semua warga mengetahui nomor register, nomor surat ukur, atau sejarah perubahan administrasi suatu wilayah.

Namun, masyarakat dapat mengetahui siapa yang pertama membuka lahan.

Siapa yang pernah menggarapnya.

Siapa yang pernah menyerahkan atau menjualnya.

Siapa yang tinggal dan memanfaatkan tanah tersebut.

Dan sejak kapan penguasaan itu berlangsung.

Informasi seperti ini tentu bukan pengganti dokumen formal.

Namun, informasi tersebut merupakan bagian dari fakta yang dapat membantu proses penelusuran.

Dalam perspektif penyelesaian sengketa, penuturan masyarakat tidak perlu dipertentangkan dengan dokumen resmi.

Keduanya justru perlu dipertemukan.

Penuturan masyarakat dapat menjadi pintu masuk untuk memahami sejarah.

Dokumen dapat menjadi alat untuk menguji dan memperjelas status administrasi.

Fakta lapangan menjadi ruang untuk memastikan apakah seluruh informasi tersebut bertemu pada objek yang sama.

Di situlah proses pencarian kebenaran harus dilakukan.

Pertanyaan Utamanya: Apakah Objek Tanahnya Sama?

Sebelum perdebatan berkembang mengenai siapa yang paling berhak, ada satu persoalan mendasar yang perlu diselesaikan terlebih dahulu:

Apakah tanah yang tercantum dalam dokumen klaim benar-benar sama dengan tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga di Durin Jangak?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara ilmiah dan administratif.

Tidak perlu dengan prasangka.

Tidak perlu dengan tekanan.

Tidak perlu pula dengan saling meniadakan.

Jawabannya dapat dicari melalui proses yang terbuka:

pemeriksaan dokumen, pencocokan peta, penelusuran batas, verifikasi administrasi wilayah, dan pengukuran bersama di lapangan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan masyarakat, persoalan disebut semakin mencuat pada tahun 2022 setelah adanya aktivitas usaha warga di atas tanah tersebut. Situasi kemudian berkembang dengan adanya surat peringatan dan pemasangan tanda klaim.

Perbedaan kepentingan dalam situasi seperti ini memang dapat memunculkan ketegangan.

Namun, ketegangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses pencarian fakta.

Sebaliknya, semakin besar perbedaan pandangan, semakin penting pula membuka ruang dialog dan verifikasi bersama.

Mediasi Membuka Ruang bagi Kebenaran yang Dapat Diterima Bersama

Dalam setiap sengketa, penyelesaian terbaik bukan selalu yang membuat satu pihak merasa menang dan pihak lainnya merasa kalah.

Penyelesaian yang baik adalah penyelesaian yang memberikan kejelasan, mengurangi konflik, dan dapat diterima berdasarkan fakta yang telah diperiksa bersama.

Mediasi memiliki ruang penting dalam proses tersebut.

Melalui mediasi, para pihak dapat duduk bersama tanpa harus terlebih dahulu melepaskan pendiriannya. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim, menunjukkan bukti, menyampaikan keberatan, serta menjelaskan kepentingan yang ingin dilindungi.

Namun, dialog tanpa kejelasan fakta juga dapat berjalan di tempat.

Karena itu, proses mediasi dalam sengketa pertanahan perlu didukung oleh data yang objektif.

Dokumen perlu dibuka.

Peta perlu diperiksa.

Batas perlu ditelusuri.

Riwayat perlu didengar.

Dan objek fisik perlu diverifikasi.

Mediator bukan pihak yang menentukan siapa yang harus menang.

Mediator membantu membuka ruang agar para pihak dapat melihat persoalan secara lebih jernih dan menemukan kemungkinan penyelesaian berdasarkan fakta serta kepentingan yang sah dari masing-masing pihak.

Dalam konteks Durin Jangak, proses seperti ini dapat menjadi jalan untuk mengurangi kecurigaan dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

Negara Harus Memberikan Kepastian dan Rasa Aman

Masyarakat pada dasarnya membutuhkan kepastian.

Jika suatu tanah memang secara sah merupakan milik atau berada dalam penguasaan pihak lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan melalui proses yang terbuka dan dapat dipahami.

Sebaliknya, jika berdasarkan pemeriksaan ternyata tanah masyarakat berada di luar objek yang diklaim, maka masyarakat juga berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Tidak ada pihak yang seharusnya hidup terlalu lama dalam ketidakpastian.

Karena ketidakpastian melahirkan kekhawatiran.

Kekhawatiran melahirkan ketegangan.

Dan ketegangan yang tidak dikelola dapat berkembang menjadi konflik.

Di sinilah peran institusi negara menjadi sangat penting.

Instansi pertanahan dapat membantu memastikan objek dan batas.

Pemerintah daerah dapat membantu menjelaskan administrasi wilayah.

Pihak yang mengelola atau menguasai aset dapat membuka data yang relevan.

Sementara masyarakat perlu diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan riwayat penguasaannya.

Semua pihak seharusnya berada dalam satu tujuan: mencari kejelasan berdasarkan fakta.

Penutup: Mari Buka Dokumen dan Periksa Objeknya Bersama

Sengketa tanah bukan sekadar persoalan luas dan batas.

Di atas tanah terdapat kehidupan.

Ada keluarga yang menggantungkan masa depannya.

Ada sejarah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ada kepentingan yang perlu dilindungi.

Karena itu, penyelesaian sengketa tanah membutuhkan kehati-hatian.

Penuturan masyarakat tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kebenaran mutlak.

Demikian pula dokumen tidak seharusnya diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak dapat diperiksa kembali hubungannya dengan objek di lapangan.

Keduanya harus dipertemukan.

Untuk persoalan tanah di Durin Jangak, langkah yang paling konstruktif adalah:

Buka dokumennya.

Dengarkan seluruh pihak.

Periksa riwayatnya.

Cocokkan petanya.

Telusuri batasnya.

Turun ke lapangan.

Lakukan pengukuran secara terbuka dan profesional.

Kemudian, biarkan fakta yang telah diperiksa bersama menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Karena penyelesaian sengketa yang adil bukan lahir dari siapa yang paling kuat mempertahankan klaim.

Penyelesaian yang adil lahir dari keberanian semua pihak untuk membuka data, memeriksa fakta, dan menerima hasil pembuktian yang objektif.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang Durin Jangak mungkin dapat dimulai dari satu hal yang sederhana:

Apakah dokumen dan fakta lapangan benar-benar menunjuk pada tanah yang sama?

Jika pertanyaan itu dijawab secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka jalan menuju penyelesaian akan menjadi lebih terang.

Dan dari sanalah keadilan dapat mulai dibangun.

Martin Sembiring, S.T., M.T., C.EC., C.Med.
Mediator dan Pemerhati Penyelesaian Sengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *