ANATOMI KEBOCORAN FISKALMenakar Realitas, Teori Sosiologi Pasar, dan Solusi Fenomena “Rokok Makin Berasap”

Medan // Sergap 24jam.com — Fenomena maraknya peredaran rokok makin berasap di jaringan ritel tradisional dan warung kelontong bukan lagi sekadar isu pelanggaran hukum minor. Secara fundamental, ini adalah potret kebocoran struktural pada penerimaan negara yang terjadi secara kasat mata. Di tengah masifnya kampanye penertiban oleh otoritas terkait, ketersediaan produk tanpa pita cukai resmi ini di wilayah urban hingga pelosok desa mengindikasikan adanya celah distribusi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh instrumen penegakan hukum.

Dampak Multi-Sektor dan Lanskap Ekonomi Bayangan

Kerugian terbesar dari anomali pasar akibat tren rokok makin berasap tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri legal yang patuh terhadap regulasi, melainkan oleh postur APBN. Merujuk pada konsep Shadow Economy dari Friedrich Schneider, masifnya fenomena ini adalah manifestasi logis dari beban pajak yang terlampau agresif di tengah penegakan hukum yang asimetris. Likuiditas bergeser ke sektor bayangan, menyedot triliunan rupiah yang seharusnya menjadi stimulus sosial bagi masyarakat rentan.

Menurut logika Martin tentang sosiologi pasar dan dominasi modal, kediaman kelompok elite terhadap penyimpangan struktural sering kali bukanlah kelalaian, melainkan pilihan rasional. Dana fiskal sengaja dibiarkan menguap ke sektor informal demi menjaga ekuilibrium politik-ekonomi tertentu.

Strategi Dua Kaki dan Paradoks “Maling Teriak Maling”

Sikap pasif industri legal memunculkan hipotesis krusial mengenai keberadaan Strategi Dua Kaki yang dimainkan oleh oknum pelaku pasar modal besar. Kaki kanan bertindak sebagai sektor legal-patuh, sementara kaki kiri bergerak di bawah radar melalui jaringan maklon terputus. Melalui teori Regulatory Capture dari George Stigler, kita melihat bagaimana eksistensi rokok makin berasap dijadikan bargaining chip.

Dalam teatrikal “maling teriak maling”, industri legal mengecam keras maraknya rokok makin berasap setiap kali pemerintah berencana menaikkan pajak. Mereka menyandera negara agar memoderasi kebijakan fiskal demi melindungi pangsa pasar monopoli mereka. Praktik ini menciptakan kondisi jeruk makan jeruk dalam ekosistem industri tembakau nasional.

Solusi Kontrol Struktural: Formalisasi Warung dengan SIUP

Merujuk pada Rational Choice Theory dari James S. Coleman, pedagang warung kelontong beroperasi atas dasar kalkulasi utilitas. Untuk memutus rantai shadow economy ini, intervensi tidak boleh sekadar razia sporadis. Solusi kontrol yang paling rasional adalah mewajibkan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Nomor Induk Berusaha NIB skala mikro bagi seluruh warung kelontong.

Kewajiban SIUP akan mengubah matriks risiko secara mendasar. Ancaman sanksinya bukan lagi sekadar penyitaan barang, melainkan pencabutan izin usaha dan penutupan warung. Ketika warung-warung menolak menampung rokok makin berasap demi menyelamatkan SIUP mereka, saluran distribusi dari hulu akan lumpuh seketika. Intervensi ini menyasar titik paling lemah dalam rantai pasok ilegal, yaitu titik distribusi akhir.

Panggilan Ketegasan: Kepala Daerah Harus Turun Tangan

Penataan ini tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum pusat. Semua Gubernur, Bupati, dan Walikota harus mengambil peran aktif. Jangan hanya menunggu laporan di balik meja birokrasi. Turunlah langsung ke lapangan dan amati ketimpangan struktural yang terjadi di warung-warung kaki lima.

Pemerintah daerah menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBH CHT, yang salah satu peruntukannya adalah pembinaan lingkungan sosial. Lalu, apa wujud nyata dari pembinaan tersebut kalau bukan memfasilitasi dan mewajibkan SIUP bagi para pedagang mikro? Mengurus perizinan ritel adalah kewenangan penuh pemerintah daerah. Kepala daerah harus memastikan bahwa warung rakyat dilegalkan, dibina, dan dilindungi sistem, sehingga mereka tidak lagi menjadi alat eksploitasi bagi peredaran rokok makin berasap.

Kebocoran fiskal tidak akan berhenti dengan retorika. Ia hanya akan berhenti ketika negara berani menata ulang struktur pasar dari hulu ke hilir, dan menjadikan warung rakyat sebagai mitra, bukan korban.

Penulis : Martin Sembiring. MT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *