Diduga Catut Nama Pemprov Sumut Terkait PETI Kotanopan, Kades Singengu Julu “Bungkam”
Sumatra Utara Mandailing Natal( Media Sergap 24 Jam Com ) – Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution (GD/MH), kembali memilih bungkam dan “kabur” menghindari konfirmasi dari pihak pers terkait polemik aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Kotanopan. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, terlebih setelah nama Tim Terpadu Pemprov Sumut diklaim secara sepihak sebagai bentuk dukungan kepada oknum sang Kades.
Upaya konfirmasi tertulis kembali dilayangkan oleh jurnalis dan aktivis lingkungan untuk memberikan ruang klarifikasi yang adil dan berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun setelah lebih 9 jam, hingga hari ini 21 Juli 2026 pukul 23.00 WIB, Kepala Desa Singengu Julu tetap menolak memberikan jawaban apapun dan memilih untuk mengabaikan sejumlah pertanyaan krusial yang diajukan.
Ada tiga poin krusial yang gagal dijawab oleh Maraginda yang kerap disebut dengan isial GD ini kepada publik. Pertama terkait legalitas kegiatan reklamasi. Sang Kades terlihat bungkam ketika ditanyakan mengenai payung hukum, izin resmi serta target waktu dan sumber anggaran yang digunakan untuk aktivitas reklamasi. Dugaan publik makin mengkristal terkait reklamasi swadaya yang bermasalah sebagai kedok kamuflase untuk melegalkan aktivitas PETI.
Sang Kades yang disebut-sebut warga adalah “kebal hukum” juga membisu ketika dipertanyakan terkait klaim sepihak atas reklamasi yang dia lakukan mendapatkan support penuh dari Pemprov Sumut serta konteks sebenarnya foto bersama serta dokumen yang dia pegang di lokasi penertiban Tim Terpadu di Kota Nopan.
Sang Kades juga tidak mampu mempertanggung jawabkan pernyataannya yang mengklaim mendapat dukungan penuh dari Tim Terpadu Pemprov Sumut, yang belakangan dibantah keras oleh pihak provinsi lewat rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kadis Perindag, Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Dedi Jaminsah Putra Harahap kepada pers.
Maraginda juga makin “melempem” serta enggan merespons konfirmasi terkait laporan resmi (Dumas) dari jurnalis dan aktivis mahasiswa yang saat ini telah bergulir di Satreskrim Polres Madina yang menuding dirinya GD beserta rekannya PW sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sesuai rilis resmi dan dokumen Pemprov Sumut saat penertiban ke Kota Nopan.
Sikap diam seribu bahasa ini, makin memperkuat desakan dari Almandalika (Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam) yang merupakan gabungan dari 20 organisasi termasuk KNPI, IDEA, Madina Institute, AMP2K, TMGI, GMPI, GPK, JAM NU, IPA, SIPLAH, KLIK SK, YPMH, MPR Madina, KBM Madina, dan sejumlah organ lainnya, yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi dan somasi terbuka kepada Gubernur Sumut agar Bobby Nasution “buka suara” terkait klaim sepihak, dugaan pencemaran nama baik serta pencatutan nama instansi Pemprov Sumut untuk melegalkan aktivitas reklamasi illegal dan aktivitas PETI Kotanopan.
“Kita mendesak Gubernur untuk melakukan klarifikasi secara resmi dan terbuka kepada publik terkait klaim sepihak oknum Kepala Desa Singengu Julu tersebut. Gubernur Sumut harus segera “angkat bicara” karna ini menyangkut marwah, wibawa, integritas pemerintah di mata rakyat” ujar salah seorang juru bicara Almandalika yang juga Ketua DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri Nasution kepada pers di Panyabungan (21/07).
Publik juga kini menunggu keberanian Satreskrim Polres Madina untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Singengu Julu guna mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. (Tim Penasehat Hukum Media Online , Media Sergap 24 Jam Com ) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)
Editor : Syahreza Nstby


