Press Release Polres Labuhanbatu Penangkapan Kurir Jaringan International, 3.87 Kg Sabu Diamankan

Labuhanbatu//sergap24jam.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R, 26 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dalam tas ransel milik tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui Tanjung Balai dengan tujuan Lampung. Tersangka mengaku mendapat uang jalan Rp3 juta dan dijanjikan imbalan hingga Rp80 juta apabila berhasil mengantarkan sekitar 4 kilogram sabu.

Barang bukti 3.870 gram sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa dan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp4 miliar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.”

Sinergitas Polri, TNI, BNN, pemerintah daerah dan masyarakat akan terus diperkuat demi mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *