Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Dua Pria Diamankan
Sergai, Sumut || Sergap24jam. com— Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35). Keduanya merupakan warga Desa Kota Pari, dengan peran masing-masing sebagai terduga pengedar dan pengguna.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sergai menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Dusun V Desa Kota Pari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan melakukan pembelian sabu senilai Rp90.000. Saat DW diduga hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW bersama JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan penggunaannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu; satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian)


