Grebek Sarang Narkoba Di Simangambat, Satresnarkoba Polres Paluta Amankan 4 Orang Dan Senjata Airsoft Gun
PADANG LAWAS UTARA//sergap24jam.com – Pelarian para pengedar dan pengguna barang haram di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) berujung apes. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paluta sukses membongkar pengedaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun II Pardomuan Nauli, Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat, Jumat (11/9/2026) malam.
Dalam penggerebekan mencekam sekira pukul 22.00 WIB tersebut, petugas tak hanya mencokok empat pria, tetapi juga menemukan senjata airsoft gun yang disembunyikan di dalam lemari.
Aroma Narkoba Tercium Warga
Pengungkapan kasus berawal dari geramnya warga setempat. Sekira pukul 16.00 WIB, laporan masyarakat masuk ke Satresnarkoba Polres Paluta terkait maraknya transaksi sabu yang meresahkan di Desa Kosek Putih.
Tak butuh waktu lama, tim langsung diterjunkan untuk mengintai lokasi yang dicurigai.
Pengamatan intensif mengarah pada sebuah rumah yang ditengarai kerap jadi sarang transaksi sekaligus “lapak” pesta narkoba.
Saat meyakini target berada di tempat, petugas menghentakkan pintu dan menyergap tiga pria berinisial AP, MIN, dan RP.
Sabu dalam Tas dan Senjata di Lemari
Penggeledahan cepat langsung digelar. Dari tas sandang hitam merk Pollodani milik AP, polisi menemukan kantong plastik transparan berisi sabu dan uang tunai Rp100.000. AP mengakui barang haram itu miliknya, sementara MIN dan RP hanya bisa pasrah usai mengaku baru saja “ngeteng” sabu di rumah tersebut.
Sensasi penggerebekan makin tegang saat petugas mendapat kabar AP menyimpan senjata. Penyisiran detail di sudut rumah akhirnya membuahkan hasil: satu pucuk senjata airsoft gun merk Colt warna silver beserta 39 butir amunisi plastik yang terbungkus rapi di dalam lemari pakaian AP.
Nyanyian AP Seret Pemasok Utama
Ogah berhenti di tiga orang, penyidik menekan AP hingga keluar satu nama berinisial EI sebagai penyuplai sabu.
Tim bergerak cepat memburu EI dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan. Dari tangan EI, petugas mengamankan satu paket sabu siap edar, buku catatan transaksi, jaket abu-abu, dompet, ponsel Vivo hijau, serta uang tunai Rp2.100.000 hasil penjualan.
Penyisiran susulan di sekitar area rumah AP kembali membuahkan hasil berharga. Petugas menemukan bungkusan plastik isi beberapa paket sabu lainnya. Dari keseluruhan rangkaian penggerebekan ini, total barang bukti sabu yang disita mencapai 13,83 gram bruto.
Langkah Tegas Polisi
Keempat tersangka—MIN, RLP, AP, dan EI—kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Padang Lawas Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., menegaskan seluruh proses hukum berjalan ketat, mulai dari tes urine, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga penyitaan resmi seluruh barang bukti.
Secara terpisah, Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Pajariandono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menyikat habis segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukum Paluta.
Jurnalis : Syahreza Nasution


