Praperadilan Ditolak, Penyidikan Perkara C N Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Sergai, Sumut || Sergap24jam. com— Pengadilan Negeri Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C N, pria berusia 44 tahun, terkait gugatan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Sei Rampah, Muhammad Arif Budiman, SH, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Perkara praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., bersama M. Muswwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).
Objek gugatan berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan C N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.
Perkara pokoknya bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor atas nama Indah Permata Sari.
Dalam laporan tersebut, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri pihak pemohon beserta kuasa hukumnya.
Sementara pihak termohon merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.
Termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai.
Di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn, selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut; Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE; IPTU Qory Oloan Siregar, SH., MH.; IPDA Herru S, SH., MH.; IPDA Zuzu H. Limbong, SH.; IPDA Feris Tovan F. Hareva, SH.; AIPTU Badrun Hafiz, SH.; BRIPTU Mario M.T.A. Simanjuntak, SH., MH.; serta BRIPDA Tegar, SH.
Setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akan melanjutkan penanganan perkara pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), menyampaikan langkah penyidik setelah adanya putusan tersebut.
“Terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang AKP Bringin Jaya.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku.
( Mangisi Siburian)


