“Bupati PMA” Terbitkan Surat Edaran Tentang Penertiban ASN Jam Kerja
Palas-Sergap24jam
Bupati Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan,Terbitkan Surat Edaran Nomor: 4805 Tahun 2026, Tentang Penertiban ASN Di Jam Kerja Dilingkungan Wilayah Kabupaten Padang Lawas, Selasa (15/09/2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat pada Pasal 25 yang berbunyi ” Setiap ASN dilingkungan pemerintah daerah dilarang berada di tempat umum pada jam kerja, kecuali menjalankan Tugas kedinasan
Surat Edaran Ini diterbitkan Dalam Rangka Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut khususnya untuk ASN Dilingkungan Wilayah Kabupaten Padang Lawas diminta Kepada:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran agara aktif melakukan:
Rajia Pemertiban ASN yang berkeliaran ditempat -tempat umum Seperti warung,Pusat perbelanjaandan sebagainya pada saat jam kerja dan selanjutnya agar dilaporkan kepada Sekretaris Daerah
Kepala Badan Kepegawean dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Agar memberi Pembinaan dan tindakan Hukuman Disiplin Kepada ASN yang Terjaring Rajia
Pimpinan OPD dan Pimpinan Unit Kerja, Agar memantulau ASN di Unit masing masing secara berjenjang pada Saat jam kerja dan memberikan Izin secara tertulis jika ASN tersebut melaksanakan tugas kedinasan di luar Kantor
Sesuai arahan Bupati Palas, Putra Mahkota Alam, pada Poin – Poin surat edaran tersebut Semua ASN Yang dilingkungan Kabupaten Padang Lawas agar mematuhinya,( Ambon Demak )


