Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sei Balai
Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (48), warga Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diringkus petugas lantaran diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
​Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sore tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
​Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
​Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kediaman pelaku.
​”Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, tim segera melakukan penyergapan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangan tertulisnya.
​Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 16,99 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip sedang.
​Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, antara lain:
- ​Satu unit timbangan elektrik.
- ​Sejumlah plastik klip kosong dan pipet berbentuk skop.
- ​Satu tas sandang dan satu unit telepon seluler.
- ​Uang tunai senilai Rp 526.000.
​Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SP yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan intensif.
​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik aktivitas pelaku.
​Imbauan kepada Masyarakat
​AKP Arifin Purba menegaskan bahwa komitmen Polri dalam memberantas narkoba membutuhkan dukungan penuh dari lapisan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
​”Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat krusial demi menciptakan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang aman, bersih, dan terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Red/Boys-3


