Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sikat Pengedar Sabu di Mangkai Baru

​Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial S, 34, warga Dusun V Desa Mangkai Baru, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Tersangka diciduk petugas lantaran diduga kuat kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

​Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, kepada wartawan, Sabtu (21/2) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, tersangka diamankan pada Rabu (18/2) sekira pukul 15.00 WIB.

​”Benar, tim lapangan kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial S beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Arifin Purba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

​Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

  • Dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram.
  • Satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.
  • ​Sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.
  • ​Dua buah pipet modifikasi (skop), sebuah topi, dan satu unit ponsel merek Redmi.

Kini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasoknya.

​”Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kasat Resnarkoba seraya mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

(Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *