Kapolres Sergai Ungkap 35 Tersangka, Narkoba dan Kriminal Dibongkar
Sergai, Sumut || Sergap24jam. Com — Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal umum periode Agustus hingga September 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sergai didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Sergai memaparkan hasil pengungkapan Satres Narkoba selama periode Agustus-September 2026 yang menangani 22 laporan polisi dengan 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan dua perempuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit handphone, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 dan tiga unit sepeda motor.
Dari 27 tersangka narkoba tersebut, sebanyak 18 orang berstatus pengedar dan sembilan orang sebagai pengguna.
Dua Kasus Narkoba Menonjol
Dalam konferensi pers, Polres Sergai turut memaparkan dua kasus narkoba yang dinilai menonjol.
Kasus pertama berdasarkan LP/A/187/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Agustus 2026.
Petugas mengamankan MHA alias J, 20 tahun, di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Dari tangan tersangka ditemukan 21 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna serta satu unit handphone Redmi warna hitam.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.
Kasus kedua terjadi pada 2
September 2026 di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dalam kasus berdasarkan LP/A/201/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, polisi menangkap AWN alias P, 30 tahun.
Dari tersangka diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram, terdiri dari beberapa paket kecil, satu paket besar dan satu paket sedang.
Selain sabu, polisi turut menyita kaca pirex, skop, plastik klip kosong, kotak rokok dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.
Satreskrim Ungkap Lima Kasus, Delapan Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polres Sergai selama periode Agustus-September 2026 mengungkap lima laporan polisi dengan delapan tersangka.
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.
Dari lima perkara tersebut, terdiri dari satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tidak terdapat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam pengungkapan tersebut.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian satu unit mobil microbus Isuzu BM 7675 JU yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada 1 April 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni MR alias A, SS alias R, EG alias B dan S.
Kendaraan tersebut diketahui hilang ketika sedang berada di sebuah bengkel. Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan para tersangka secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan kemudian dijual secara terpisah.
Meteran Air Milik Pemkab Sergai Dicuri
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni MS alias M, 20 tahun, dan R alias B, 21 tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan pencurian meteran air di wilayah Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, serta wilayah Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.
Berdasarkan pemeriksaan, pencurian meteran air tersebut berdampak pada sedikitnya 102 kepala keluarga, dengan rincian 22 meteran di Desa Gempolan, 45 meteran di Desa Sei Rampah dan 35 meteran di Desa Sei Rejo.
Kerugian yang dialami Dinas PUTR Pemkab Sergai ditaksir mencapai Rp40,8 juta.
Kedua tersangka diamankan pada 2 September 2026 di wilayah Sei Bamban. Polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.
Kabel Rambu Jalan Tol Dicuri
Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kabel rambu jalan tol di akses keluar-masuk Tol Perbaungan, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap MSS alias P, 35 tahun, yang disebut merupakan residivis kasus pencurian kabel tol pada 2019.
Akibat pencurian tersebut, PT Jasa Marga mengalami kerugian sekitar Rp81,11 juta.
Barang yang hilang dan rusak antara lain kabel NYY, komponen MCB serta sejumlah rambu penunjuk arah.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada 2 September 2026.
Doorsmeer Dibobol, Kerugian Capai Rp220 Juta
Kasus curat lainnya terjadi di sebuah doorsmeer di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Korban, Erton Wijaya, mengalami kerugian sekitar Rp220,85 juta setelah berbagai barang di dalam doorsmeer hilang, mulai dari AC, TV, kipas angin, genset, mesin air, mesin cuci, kompresor, CCTV, hidrolik doorsmeer hingga peralatan lainnya.
Polisi menangkap MP alias J, 39 tahun, pada 4 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik masih memburu sejumlah orang lain yang berdasarkan keterangan dalam penyelidikan diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Melalui konferensi pers tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana, baik narkotika maupun kriminal umum, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai perkara masing-masing.
( Mangisi Siburian )


