Polsek Dolok Masihul Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Masih Buron
Sergai, Sumut || Sergap24jam.com — Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (28), warga Gang Kopri, Dusun I, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Sementara seorang rekannya berinisial PL masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Jalan Mutiara No. 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Kasus tersebut diketahui ketika seorang guru sedang mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan pendingin ruangan. Namun, ruangan tak kunjung dingin. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap unit luar AC, diketahui mesin kompresor AC merek Samsung telah hilang setelah dibongkar.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H., akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RH pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, PL, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga plat body cover/casing AC merek Samsung. Barang tersebut diketahui sebelumnya dibuang oleh para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian fasilitas sekolah tersebut.
“Satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk pengelola fasilitas pendidikan dan fasilitas publik, agar meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Hal ini sebagai langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap PL yang telah ditetapkan sebagai DPO.
( Mangisi Siburian)


