Hulu Sungai Sembatu Berubah, Diduga Akibat Aktivitas KSU-PKS Tani Mandiri Mitra PT PHML

Musi Rawas, Sumatera Selatan//sergap24jam.com – Dugaan aktivitas pembukaan lahan yang berdampak terhadap kawasan hutan dan aliran sungai kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aktivitas Koperasi Serba Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (KSU-PKS) Tani Mandiri Desa Pelawe yang bermitra dengan PT PHML disorot lantaran diduga melakukan pembukaan area yang berada di sekitar kawasan hutan produksi serta perubahan terhadap kawasan hulu Sungai Sembatu.
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim investigasi menemukan sejumlah indikasi perubahan kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam dokumentasi lapangan, terlihat adanya kondisi aliran air dengan warna keruh berlumpur, material kayu bekas aktivitas pembukaan lahan, serta dugaan perubahan struktur aliran air yang mengarah pada kawasan hulu sungai.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pembedahan atau pembukaan jalur air pada hulu Sungai Sembatu yang berpotensi mengubah fungsi alami daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, serta terganggunya keseimbangan ekosistem sekitar.
Tidak hanya persoalan sungai, aktivitas pembukaan lahan tersebut juga menjadi sorotan karena diduga berada di wilayah yang perlu dipastikan status hukumnya, apakah termasuk kawasan hutan produksi atau area penggunaan lain (APL).
Jika benar terdapat kegiatan perkebunan atau pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa prosedur dan perizinan yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Desak Pemeriksaan Legalitas dan Perizinan
Sejumlah pihak meminta agar instansi berwenang tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:
status kawasan berdasarkan peta kehutanan resmi;
legalitas pembukaan dan pengelolaan lahan;
izin penggunaan kawasan apabila berada di kawasan hutan;
kepatuhan terhadap dokumen lingkungan;
dampak aktivitas terhadap Sungai Sembatu dan masyarakat sekitar.
“Kalau benar ada pembukaan kawasan hutan atau perubahan aliran sungai tanpa dasar hukum yang jelas, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan baru ditangani setelah dampaknya meluas,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
KLHK dan Aparat Penegak Hukum Diminta Turun
Dugaan persoalan lingkungan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta adanya investigasi independen untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe maupun PT PHML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembukaan kawasan hutan dan perubahan aliran Sungai Sembatu tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KSU-PKS Tani Mandiri, PT PHML, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis : Syahreza Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *