Satresnarkoba Polres Sergai Meringkus Tiga Orang Bandar Narkoba

Serdang Bedagai//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki di sebuah rumah yang berada di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Penyelidik Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak menuju lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BSS (30), MRS (27), dan RA (17) yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, BSS mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di rumah tersebut.

Sementara MRS mengakui membantu BSS dalam aktivitas penjualan narkotika. Adapun RA mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu dari BSS.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta satu buah kaca pirex.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Sergai dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, pasal yang akan disangkakan kepada para terduga pelaku masih dalam proses pendalaman oleh penyidik

Jurnalis : Syahreza Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *