Sat Narkoba Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita Timbangan Digital

Sergai,Sumut // Sergap24Jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, diketahui telah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi yang akurat dari masyarakat, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan selembar tisu yang dipegang tersangka. Setelah diperiksa, tisu tersebut berisi narkotika jenis sabu. Untuk menjamin proses penindakan berjalan secara transparan, petugas turut menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi dalam penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android, satu buah kunci rumah, serta satu lembar KTP milik tersangka.

Kepada petugas, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”

( M. siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *