5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek di PALI, Rugikan Negara Rp900 Juta
PALI – Kejaksaan Negeri PALI tidak memberi ampun. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek konstruksi senilai ratusan juta rupiah.
Penetapan dilakukan Selasa 21 Juli 2026. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp900 juta.
Dari 5 tersangka, 3 orang adalah ASN yang bertugas di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan PALI. 2 lainnya merupakan pihak swasta.

Modusnya? “Pengondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek,” jelas Kasi Pidsus Akbari.
Untuk menguak kasus ini, penyidik sudah bekerja ekstra. 76 saksi diperiksa secara intensif.
Kejari memastikan kasus ini belum selesai. Pintu untuk tersangka baru masih terbuka lebar.

“Kami akan kembangkan terus. Siapapun yang terlibat dan ada buktinya, akan kami proses,” tegas Akbari.
Hingga kini, Kejari belum mau berkomentar soal isu keterlibatan anggota DPRD PALI.
Penulis: Rado L


