Gerak Cepat Polsek Talawi Meringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Sumatra Utara Batu Bara ( Media Sergap 24 Jam Com ) Respons cepat jajaran Polsek Talawi membuahkan hasil. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan pada Jumat (31/7/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ (21), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi tersebut.
Selang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB, aksi serupa kembali terjadi di Dusun V A Desa Sei Balai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah saat sedang melaksanakan salat Jumat. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp19 juta.
Menerima laporan dari Kepala Desa Sei Balai mengenai dua kejadian pencurian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan bersama masyarakat, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A Desa Sei Balai. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yaitu satu unit Yamaha Scorpio warna biru dan satu unit Honda Verza warna hitam. Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan milik para korban.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru Nomor Polisi BM 5046 KH dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor.
Kapolsek Talawi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat serta sinergi dengan perangkat desa.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi, ” Ucap Kapolres Batu Bara Melalui Kapolsek Talawi AKP ARIANTO SITORUS , SH, Kepada Tim Penasehat Hukum Media Online Media Sergap 24 Jam Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH,MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti , SE )
Editor : Syahreza Nst


