Musyawarah Penyelesaian Kredit di BPR Solider: Mengedepankan Itikad Baik, Musyawarah, dan Solusi yang Berkeadilan

Labuhan Deli, 4 Agustus 2026 // Sergap24jam. Com – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Solider menyelenggarakan musyawarah penyelesaian kredit bersama debitur sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang adil, konstruktif, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Musyawarah tersebut dihadiri oleh KB (Kuasa Keluarga) yang mewakili debitur Elvinsius Sembiring.

Dalam forum tersebut, KB menyampaikan apresiasi kepada BPR Solider yang telah memberikan ruang dialog sebagai langkah penyelesaian secara damai. Menurut KB, kondisi kredit yang dialami bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban, melainkan akibat kondisi usaha yang mengalami kendala. Debitur tetap memiliki komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit.

Sebagai bentuk kesungguhan tersebut, KB menegaskan bahwa debitur berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban kredit paling lambat pada tahun 2027. Untuk mendukung penyelesaian tersebut, KB mengusulkan agar Bank dan debitur bersama-sama memasarkan objek agunan dengan harga pasar yang wajar sehingga hasil penjualan dapat memberikan nilai optimal bagi penyelesaian kewajiban kredit.

Selain itu, KB juga berharap agar BPR Solider, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian perbankan, dapat mempertimbangkan alternatif penyelesaian lainnya, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau dukungan pembiayaan yang dinilai layak oleh Bank. Menurut KB, apabila usaha dapat kembali berjalan, kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya juga akan semakin baik.

Menanggapi perkembangan tersebut, Martin Sembiring, Pamong Pancasila dan Mediator Non-Hakim Bersertifikat pada lembaga terakreditasi Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan KB mencerminkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, bukan menghindarinya.

Menurut Martin, penyelesaian sengketa melalui musyawarah merupakan pendekatan yang memberikan manfaat lebih besar dibandingkan apabila para pihak langsung menempuh langkah eksekusi, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan perbankan.

“Permohonan yang disampaikan KB merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kewajiban. Debitur tidak meminta pembebasan utang, melainkan kesempatan untuk memulihkan kemampuan usahanya agar seluruh kewajiban dapat dilunasi. Pendekatan seperti ini patut dipertimbangkan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Martin Sembiring.

Martin menambahkan bahwa apabila berdasarkan penilaian Bank debitur masih memiliki prospek usaha, nilai agunan yang memadai, serta komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kewajibannya, maka ruang musyawarah, pembinaan, restrukturisasi, atau bentuk penyelesaian lain yang diperkenankan oleh regulasi dapat menjadi alternatif yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Semangat Pancasila mengajarkan musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial. Dalam dunia perbankan, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, itikad baik, dan pemberdayaan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketika Bank dan masyarakat saling membangun kepercayaan, hubungan kemitraan akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Musyawarah ini diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pencarian solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi Bank dan masyarakat.

JURNALIS : MMartin Sembiring. MT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *