Netralitas sebagai Jiwa Mediasi dan Penyidikan Sengketa
Oleh: Martin Sembiring
Dalam setiap konflik, perhatian manusia sering kali lebih dahulu tertuju kepada siapa yang bersengketa daripada apa yang dipersengketakan. Kita mudah terpengaruh oleh jabatan, kekayaan, kekuasaan, kedudukan sosial, bahkan simpati pribadi. Akibatnya, penilaian menjadi kabur dan objektivitas perlahan menghilang. Padahal, di sinilah letak ujian terbesar bagi seorang mediator maupun setiap profesi yang diberi amanah menyelesaikan sengketa.
Netralitas bukanlah sikap tidak peduli. Netralitas adalah kemampuan untuk memisahkan manusia dari persoalannya. Seorang mediator tidak boleh terpesona oleh jabatan seseorang, tetapi juga tidak boleh larut dalam rasa iba terhadap kelemahan pihak lainnya. Yang menjadi pusat perhatian bukanlah siapa yang sedang berhadapan, melainkan pokok sengketa yang harus diselesaikan secara damai.
Pemahaman ini berangkat dari prinsip bahwa hukum positif yang dibuat manusia harus diterapkan secara netral. Hukum tidak mengenal status sosial, kedudukan politik, maupun kekuatan ekonomi. Hukum menjadi instrumen yang menjaga keteraturan kehidupan bersama. Karena itu, setiap orang yang diberi amanah menjalankan hukum harus memiliki kebijaksanaan untuk melepaskan kepentingan pribadi dan menjaga objektivitas.
Berbeda dengan hukum positif, kitab suci dalam keyakinan umat beragama merupakan sumber nilai moral dan spiritual yang menjadi pedoman mengenai kebenaran dan keadilan. Fungsi keduanya tidak dapat dipertukarkan. Hukum mengatur kehidupan bermasyarakat melalui aturan yang disepakati, sedangkan ajaran agama membimbing hati nurani manusia dalam membedakan yang benar dan yang salah. Memahami perbedaan fungsi tersebut membantu mediator menjalankan perannya secara profesional tanpa kehilangan nilai-nilai moral yang menjadi landasan etika.
Dalam praktik penyelesaian sengketa, seorang mediator tidak ditugaskan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Tugas itu berada pada mekanisme hukum apabila sengketa harus diputus melalui pengadilan. Mediator hadir untuk membuka ruang dialog, membangun komunikasi, meredakan ketegangan, dan memfasilitasi lahirnya kesepakatan yang diterima secara sukarela oleh para pihak.
Oleh sebab itu, mediator bukanlah negosiator yang mengejar kemenangan salah satu pihak. Mediator juga bukan hakim yang menjatuhkan putusan. Seorang mediator adalah fasilitator perdamaian. Ia membantu para pihak menemukan kembali titik temu yang selama ini tertutup oleh ego, kemarahan, dan kesalahpahaman.
Prinsip yang sama juga menjadi landasan bagi setiap aparat yang menjalankan fungsi penyidikan sengketa. Objektivitas, kehati-hatian, dan kebijaksanaan merupakan syarat mutlak agar proses berjalan secara adil. Ketika seseorang lebih dahulu memihak karena status pelaku, tekanan publik, atau emosi pribadi, sesungguhnya netralitas telah ditinggalkan. Yang muncul bukan lagi penegakan hukum atau penyelesaian sengketa, melainkan pembenaran atas prasangka sendiri.
Karena itu, mediator harus membangun cara berpikir yang selalu berorientasi pada penyelesaian, bukan pada pertentangan. Bahasa yang digunakan harus menenangkan, bukan menghasut. Sikap yang ditampilkan harus menghadirkan harapan, bukan memperbesar permusuhan. Setiap langkah mediasi harus diarahkan untuk melahirkan saling pengertian dan membuka ruang rekonsiliasi.
Namun, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan mediator. Ada satu syarat yang tidak boleh diabaikan, yaitu adanya niat baik dari para pihak. Mediasi tidak mungkin menghasilkan perdamaian apabila salah satu pihak datang hanya untuk mencari pembenaran, mempermalukan lawan, atau memperpanjang konflik. Itikad baik merupakan fondasi utama yang memungkinkan dialog berjalan secara jujur dan terbuka.
Pada akhirnya, hakikat mediasi bukanlah kemenangan, melainkan perdamaian. Bukan soal siapa yang lebih kuat, melainkan bagaimana hubungan yang retak dapat dipulihkan melalui kesepakatan yang lahir dari kesadaran bersama. Di situlah letak kemuliaan profesi mediator. Ia tidak membangun tembok pemisah, melainkan menjadi jembatan yang menghubungkan kembali mereka yang terpecah oleh konflik.
Netralitas, dengan demikian, bukan sekadar prinsip kerja. Netralitas adalah jiwa mediasi. Selama mediator mampu memisahkan manusia dari persoalannya, menjaga objektivitas, serta memegang teguh niat baik untuk menghadirkan damai, selama itu pula mediasi akan tetap menjadi salah satu jalan paling bermartabat dalam menyelesaikan sengketa.
— Martin Sembiring


