Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan
OGAN ILIR // Sergap24jam. Com – Sinergitas antara Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Raja mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masing-masing berinisial F, MRA, MS, dan M. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu bungkus klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Usai diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, keempat tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., didampingi Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., memimpin proses penjemputan para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Tanjung Raja, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tanjung Raja hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Saat ini seluruh tersangka telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Mansyur.
Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Pewarta : Ruslan)


