Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pria, Diduga Mencuri Sawit

Labuhanbatu//sergap24jam.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial LS (53) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit milik PT. Indo Sepadan Jaya di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap LS dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya setelah personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di areal Blok A 13 B Afdeling I PT. Indo Sepadan Jaya, Desa Kampung Padang. Saat itu, pelapor bersama dua orang saksi sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar areal perkebunan dan melihat dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Melihat kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial BBS. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial LS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan LS yang diketahui sedang berada di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan LS. Saat dilakukan pemeriksaan, LS mengakui keterlibatannya dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT. Indo Sepadan Jaya.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 janjang buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp690.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu melalui jajaran Polsek akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya, LS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *