Terduga Kasus Pelecehan Di Unram Lapor Ke Polda NTB, Buntut Pencemaran Nama Baik

MATARAM – 17 september 2026//sergap 24 jam .com -ketua LSM KPK RI – Lalu suhaili Mengecam keras terjadinya kasus ini ,Polemik dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) berbuntut panjang. mahasiswa yang sebelumnya sebagai terduga pelaku akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan ini dilayangkan karena proses penanganan di tingkat kampus dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Insiden bermula pada Selasa, 15 September 2026, ketika massa mahasiswa memadati lorong dan area depan sekretariat UKMF FHISIP Unram. Mereka mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama lembaga tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat kerumunan massa memenuhi area luar gedung, sementara sejumlah pengurus lembaga dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHISIP Unram berjaga di depan pintu untuk menenangkan massa serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Di dalam salah satu ruangan tertutup, lima orang mahasiswa yang diduga sebagai pelaku tampak duduk lesehan di lantai untuk menjalani proses interogasi dan klarifikasi internal.
Namun, langkah klarifikasi internal tersebut berujung pada aksi penghakiman massa. Kuasa hukum para terduga pelaku dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kliennya tidak ditindak melalui proses dan mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang semestinya. Akibatnya, kelima mahasiswa tersebut terlanjur divonis bersalah oleh publik sebagai pelaku pelecehan, jauh sebelum adanya proses investigasi yang sah dan pembuktian yang akuntabel.
Situasi tersebut diperparah dengan beredarnya foto wajah serta identitas kelima mahasiswa tersebut di berbagai kanal pemberitaan dan media sosial. Penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan ini telah mencemarkan nama baik mereka dan menimbulkan tekanan psikologis yang berat.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa salah satu dari terduga pelaku mengalami tindakan main hakim sendiri berupa penganiayaan fisik. Korban mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan salahsatu mahasiwa saat insiden berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi, menganiaya, dan menyebarkan identitas mereka secara sepihak,” ujar Fathul Khairul Anam kepada awak media, 17/09/2026.
Atas dasar tersebut, para korban pencemaran nama baik dan korban penganiayaan telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan. Selain itu, laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan juga telah dilayangkan ke Polda NTB.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan ini secara objektif dan transparan. Mereka juga mendesak agar proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual di kampus tersebut tetap dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait detail laporan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit terkait. Polda NTB diharapkan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penegakan prosedur hukum yang adil bagi semua pihak. Baik korban maupun terduga pelaku berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Jurnalis : Lalu suhaili

Editor : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *