Respons Laporan Viral, Polres Sergai Musnahkan Gubuk Diduga Sarang Sabu

Sergai , Sumut || Sergap24jam.com — Merespons informasi yang viral di media sosial terkait dugaan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Kotarih bergerak cepat melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan setelah beredarnya informasi melalui media sosial Facebook mengenai dugaan lokasi penjualan maupun penggunaan narkoba di areal perkebunan sawit milik Marid Ginting.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih terlebih dahulu melaksanakan apel pada pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim menerima arahan dari Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video viral. Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di areal lahan sawit milik Marid Ginting sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan dua unit gubuk. Di sekitar bangunan tersebut, ditemukan sejumlah plastik klip transparan bekas serta alat hisap sabu atau bong.

Petugas kemudian menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pihak yang menyampaikan dan memviralkan informasi tersebut. Kehadiran mereka untuk menyaksikan langsung tindakan kepolisian di lokasi.

Setelah dilakukan musyawarah bersama pada sekitar pukul 17.00 WIB, dengan persetujuan pemilik lahan dan disaksikan masyarakat, disepakati bahwa kedua gubuk tersebut dimusnahkan karena dikhawatirkan kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 17.10 WIB, tim gabungan kemudian memusnahkan kedua gubuk tersebut dengan cara dibakar hingga hangus. Langkah itu dilakukan agar bangunan tersebut tidak kembali digunakan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun pengguna narkoba di lokasi.

Barang yang ditemukan di sekitar lokasi berupa bekas plastik klip transparan dan alat hisap sabu (bong). Sementara dua unit gubuk kayu yang menjadi lokasi penindakan telah dimusnahkan di tempat.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi dan keluhan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang melalui media sosial.

“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya praktik peredaran gelap maupun penggunaan narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada personel Polres Sergai atau Polsek terdekat. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan pihak yang mengunggah informasi viral tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Sergai dan Polsek Kotarih dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *