Satresnarkoba Polrestabes Medan Grebek Gudang Penyimpanan Narkoba Di Medan Labuhan
Medan//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkotika ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu, pil ekstasi, serta ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Dari tangan HS, petugas mengamankan tiga butir pil ekstasi yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengembangkan penyelidikan.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Di tempat tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial JD yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkoba antarpulau.
Dari rumah kos tersebut, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, dan enam kilogram ganja. Barang haram itu diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Penyidik mengungkap para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, barang bukti dikemas menyerupai barang elektronik atau suku cadang, bahkan disertai batu agar berat paket tampak seperti barang asli.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun dan mampu melakukan pengiriman narkotika hingga 10 kali dalam sebulan dengan modus yang sama. Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Jurnalis : Syahreza Nst


